Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian IV

Pembelajaran & Akademik

Pembiasaan pagi, kegiatan di kelas, penggunaan ponsel dan perangkat digital, serta ujian.

Peraturan KB-TK Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 8

Morning Time dan Rutinitas Harian

Setiap hari sekolah dimulai dengan Morning Time yang wajib diikuti seluruh siswa mulai pukul 07.30. Komponen Morning Time:

  • Qiroah.
  • Literasi Pagi dan Numerasi Pagi.
  • Jurnal.
  • Apel pagi (upacara dan morning time in English).
  • Sholat Dhuha berjamaah.
  • Murojaah hafalan surah pendek dengan metode simaan.

Siswa yang datang terlambat tetap diperbolehkan masuk kelas dengan izin guru piket.

Pasal 9

Kegiatan Pembelajaran di Kelas

  1. Siswa mengikuti kegiatan pembelajaran secara aktif dan tertib di area/sentra yang telah ditentukan oleh guru, dengan menghormati teman dan bahan main.
  2. Siswa mendengarkan guru saat memberikan penjelasan atau instruksi.
  3. Selama pembelajaran berlangsung, siswa dilarang:
    • Melakukan aktivitas yang mengganggu jalannya pembelajaran (mengganggu teman saat sedang belajar).
    • Menggunakan ponsel/gadget tanpa izin guru.
    • Meninggalkan kelas tanpa izin guru.
    • Makan dalam kelas (kecuali ada izin khusus) — akses air minum tetap diperbolehkan sesuai kebutuhan anak.
    • Membuang sampah di dalam kelas.
  4. Siswa merapikan alat pembelajaran setelah digunakan, bersama guru.
  5. Siswa saling menghargai dan bekerja sama dengan teman.

Pasal 10

Penggunaan Perangkat Digital dan Ponsel

Siswa KB/TK dilarang membawa ponsel ke sekolah tanpa kecuali. Tidak ada pengecualian izin di jenjang ini.

Orang tua dapat memantau kehadiran dan perkembangan akademik anak melalui Dinar App (tk.dinar.alakhyar.sch.id).

Pasal 11

Ujian dan Evaluasi Belajar

  1. Asesmen dilakukan melalui observasi, hasil karya, dan unjuk kerja anak saat kegiatan berlangsung.
  2. Evaluasi belajar dilakukan secara berkelanjutan selama proses pembelajaran, bukan melalui ujian tertulis.
  3. Guru mencatat perkembangan anak secara objektif berdasarkan aktivitas harian di kelas.
  4. Hasil evaluasi disampaikan dalam bentuk laporan perkembangan: rapor deskriptif, ceklis perkembangan anak, dan portofolio.

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap