Absensi Digital & Perizinan
Absensi lewat Dinar App, status kehadiran, batas ketidakhadiran, dan prosedur izin.
Peraturan KB-TK Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 12
Mekanisme Absensi Harian via Dinar App
Al Akhyar menerapkan sistem absensi digital berbasis Dinar App sebagai satu-satunya metode pencatatan kehadiran yang sah.
- Guru melakukan absensi melalui aplikasi digital TK Al Akhyar saat kegiatan belajar dimulai.
- Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan dicatat sebagai alpha oleh guru kelas atau mitra pendamping melalui aplikasi Al Akhyar Dinar TK.
- Ketidakhadiran karena sakit dicatat sebagai izin sakit berdasarkan pemberitahuan dari orang tua/wali.
Pantau dan kelola kehadiran anak melalui fitur E-Absent di tk.dinar.alakhyar.sch.id.
Pasal 13
Kategori Status Kehadiran
| Status | Definisi | Mekanisme Pelaporan |
|---|---|---|
| Hadir | Siswa hadir | Absensi kehadiran dilakukan oleh guru melalui TK Dinar App |
| Izin | Tidak hadir dengan alasan yang disetujui (keperluan keluarga, acara resmi, dll.) | Orang tua mengajukan izin ke guru wali kelas/mitra pendamping |
| Sakit | Tidak hadir karena sakit dengan bukti (surat dokter/keterangan orang tua) | Orang tua mengajukan izin sakit ke guru wali kelas/mitra pendamping |
| Alpha | Tidak hadir tanpa keterangan yang sah | Guru kelas/mitra pendamping mencatat melalui aplikasi Al Akhyar Dinar TK |
Pasal 13
Batas Ketidakhadiran dan Konsekuensi
- Ketidakhadiran siswa dicatat setiap hari oleh wali kelas atau mitra pendamping melalui aplikasi Al Akhyar Dinar TK.
- Jika siswa tidak hadir 3 hari berturut-turut tanpa keterangan, wali kelas/mitra pendamping akan menghubungi orang tua/wali untuk konfirmasi.
- Jika ketidakhadiran mencapai 5 hari atau lebih dalam satu bulan tanpa keterangan yang jelas, sekolah melakukan pemanggilan orang tua/wali untuk klarifikasi.
- Sekolah tetap mengedepankan pendekatan komunikasi dan pembinaan kepada orang tua/wali dalam menangani ketidakhadiran siswa.
- Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan kehilangan kesempatan mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari tersebut.
- Ketidakhadiran yang berulang dapat memengaruhi pemantauan perkembangan belajar anak pada laporan penilaian.
Pasal 14
Prosedur Izin dan Surat Keterangan
- Orang tua/wali wajib memberikan informasi apabila siswa tidak dapat hadir ke sekolah.
- Izin tidak hadir dapat disampaikan melalui pesan resmi dari orang tua.
- Informasi izin sebaiknya disampaikan sebelum atau pada hari yang sama paling lambat pukul 10.00 WITA.
- Jika siswa sakit, orang tua/wali dapat menyertakan keterangan sakit dari orang tua atau surat keterangan dokter (jika ada).
- Wali kelas atau mitra pendamping mencatat ketidakhadiran sesuai keterangan yang diterima: izin sakit, izin keluarga, atau alpha.
- Jika tidak ada informasi dari orang tua/wali, ketidakhadiran dicatat sebagai alpha (tanpa keterangan).
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.