Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian VI

Absensi Digital & Perizinan

Absensi lewat Dinar App, status kehadiran, batas ketidakhadiran, dan prosedur izin.

Peraturan KB-TK Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 12

Mekanisme Absensi Harian via Dinar App

Al Akhyar menerapkan sistem absensi digital berbasis Dinar App sebagai satu-satunya metode pencatatan kehadiran yang sah.

  1. Guru melakukan absensi melalui aplikasi digital TK Al Akhyar saat kegiatan belajar dimulai.
  2. Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan dicatat sebagai alpha oleh guru kelas atau mitra pendamping melalui aplikasi Al Akhyar Dinar TK.
  3. Ketidakhadiran karena sakit dicatat sebagai izin sakit berdasarkan pemberitahuan dari orang tua/wali.

Pantau dan kelola kehadiran anak melalui fitur E-Absent di tk.dinar.alakhyar.sch.id.

Pasal 13

Kategori Status Kehadiran

Definisi dan mekanisme pelaporan setiap status kehadiran
StatusDefinisiMekanisme Pelaporan
Hadir Siswa hadir Absensi kehadiran dilakukan oleh guru melalui TK Dinar App
Izin Tidak hadir dengan alasan yang disetujui (keperluan keluarga, acara resmi, dll.) Orang tua mengajukan izin ke guru wali kelas/mitra pendamping
Sakit Tidak hadir karena sakit dengan bukti (surat dokter/keterangan orang tua) Orang tua mengajukan izin sakit ke guru wali kelas/mitra pendamping
Alpha Tidak hadir tanpa keterangan yang sah Guru kelas/mitra pendamping mencatat melalui aplikasi Al Akhyar Dinar TK

Pasal 13

Batas Ketidakhadiran dan Konsekuensi

  1. Ketidakhadiran siswa dicatat setiap hari oleh wali kelas atau mitra pendamping melalui aplikasi Al Akhyar Dinar TK.
  2. Jika siswa tidak hadir 3 hari berturut-turut tanpa keterangan, wali kelas/mitra pendamping akan menghubungi orang tua/wali untuk konfirmasi.
  3. Jika ketidakhadiran mencapai 5 hari atau lebih dalam satu bulan tanpa keterangan yang jelas, sekolah melakukan pemanggilan orang tua/wali untuk klarifikasi.
  4. Sekolah tetap mengedepankan pendekatan komunikasi dan pembinaan kepada orang tua/wali dalam menangani ketidakhadiran siswa.
  5. Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan kehilangan kesempatan mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari tersebut.
  6. Ketidakhadiran yang berulang dapat memengaruhi pemantauan perkembangan belajar anak pada laporan penilaian.

Pasal 14

Prosedur Izin dan Surat Keterangan

  1. Orang tua/wali wajib memberikan informasi apabila siswa tidak dapat hadir ke sekolah.
  2. Izin tidak hadir dapat disampaikan melalui pesan resmi dari orang tua.
  3. Informasi izin sebaiknya disampaikan sebelum atau pada hari yang sama paling lambat pukul 10.00 WITA.
  4. Jika siswa sakit, orang tua/wali dapat menyertakan keterangan sakit dari orang tua atau surat keterangan dokter (jika ada).
  5. Wali kelas atau mitra pendamping mencatat ketidakhadiran sesuai keterangan yang diterima: izin sakit, izin keluarga, atau alpha.
  6. Jika tidak ada informasi dari orang tua/wali, ketidakhadiran dicatat sebagai alpha (tanpa keterangan).

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap