Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian VII

Keuangan & SPP

Jenis biaya, cara pembayaran, jatuh tempo SPP, konsekuensi tunggakan, dan beasiswa.

Peraturan KB-TK Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Perhatian Penting

Kelancaran administrasi keuangan berkaitan langsung dengan hak-hak akademik siswa, termasuk akses ujian, kegiatan sekolah, dan pengambilan dokumen resmi. Sekolah menerapkan kebijakan ini secara konsisten demi keberlangsungan mutu layanan pendidikan.

Pasal 15

Jenis Kewajiban Keuangan

Jenis biaya sekolah dan periode pembayarannya
Jenis BiayaPeriodeKeterangan
SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) Bulanan Dibayarkan paling lambat tanggal 1–25 setiap bulan
Uang Tahunan / Dana Pengembangan Tahunan (awal tahun ajaran) Sesuai kesepakatan awal pendaftaran
Biaya Seragam Saat penerimaan / penggantian Sesuai ketentuan Panduan Seragam unit
Biaya Puncak Karya & Buku Tahunan Akhir tahun ajaran Sesuai ketentuan tanggal Puncak Karya

Pasal 16

Mekanisme Pembayaran

  1. Pembayaran seluruh kewajiban keuangan dilakukan melalui Virtual Account peserta didik yang diinformasikan melalui Dinar App.
  2. Batas waktu pembayaran SPP adalah setiap tanggal 1–25. Keterlambatan melewati tanggal tersebut otomatis berstatus tunggakan.

Pasal 17

Dampak Tunggakan terhadap Hak Akademik

Siswa yang memiliki tunggakan keuangan akan mendapatkan pemberitahuan secara berkala melalui Dinar App kepada orang tua/wali. Ketentuan hak akademik berdasarkan status keuangan:

Dampak tunggakan berdasarkan kondisinya
Kondisi TunggakanDampakCatatan
SPP ≤ 1 bulan Pemberitahuan via Dinar App Tidak ada pembatasan hak akademik
SPP > 3 bulan Pembatasan akses kegiatan berbayar; tidak dapat mengambil rapor Wajib menghadap kepala sekolah & bendahara untuk solusi
Tunggakan uang kegiatan Tidak dapat mengikuti kegiatan terkait Kegiatan: outing, projek, festival, dll.
Tunggakan saat akhir tahun Ijazah dan dokumen resmi ditahan hingga lunas Berlaku untuk kelas akhir jenjang (TK/SD/SMP/SMA)

Kartu ujian siswa hanya muncul di Dinar App apabila seluruh kewajiban keuangan lunas atau telah ada kesepakatan resmi dengan pihak sekolah.

Pasal 18

Prosedur Penyelesaian Tunggakan

  1. Orang tua yang mengalami kesulitan keuangan dianjurkan segera menghubungi kepala sekolah atau bendahara sebelum tunggakan bertambah.
  2. Sekolah membuka kemungkinan cicilan atau penundaan pembayaran berdasarkan permohonan tertulis dan pertimbangan kondisi yang dapat diverifikasi.
  3. Kesepakatan cicilan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh orang tua dan kepala sekolah.
  4. Siswa yang memiliki kesepakatan cicilan resmi tidak mengalami pembatasan hak akademik selama kesepakatan dipatuhi.

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap