Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian III

Ibadah, Akhlak & Adab

Kewajiban ibadah harian, target tahfidz, adab Islami, dan larangan terkait syariat.

Peraturan KB-TK Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 4

Kewajiban Ibadah Harian

  1. Seluruh siswa wajib membawa alat sholat dari rumah: siswa laki-laki membawa sajadah/peci, siswa perempuan membawa mukena dan sajadah.
  2. Seluruh siswa wajib mengikuti Sholat Dhuha berjamaah sesuai jadwal Morning Time.

Pasal 5

Program Tahfidz Al-Qur'an

Seluruh siswa wajib mengikuti program Tahfidz Al-Qur'an yang terintegrasi dalam jadwal harian. Di jenjang KB-TK, hafalan dibangun melalui metode simaan — pembiasaan auditif dan peniruan (imitative repetition). Target minimal hafalan per jenjang:

Target minimal hafalan Al-Qur'an per jenjang
JenjangTarget MinimalMetode
TK Unit Ini 10 Surah (An-Nas s.d. Al-Fil) + Ayat Kursi Metode Simaan
SD 2 Juz Al-Qur’an Sabaq–Sabqi–Manzil
SMP 3 Juz (kumulatif) Sabaq–Sabqi–Manzil
SMA 4 Juz (kumulatif) Sabaq–Sabqi–Manzil
  • Untuk jenjang KB, target minimal hafalan adalah Al-Fatihah dengan metode simaan yang sama.
  • Perkembangan hafalan dicatat dan dapat dipantau melalui fitur Monitoring Hafalan di Dinar App (berlaku jenjang SD–SMA).
  • Siswa yang melampaui target hafalan mendapatkan apresiasi melalui Program Beasiswa Tahfidz (berlaku jenjang SD–SMA).

Detail sistem Beasiswa Tahfidz tersedia di Panduan Kurikulum: kurikulum.alakhyar.sch.id

Pasal 6

Adab dan Akhlak Islami

Setiap siswa wajib:

  1. Mengucapkan salam (Assalamu'alaikum) kepada guru, staf, dan sesama siswa.
  2. Bersikap hormat, santun, dan tawadhu' kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan.
  3. Menjaga adab berbicara: tidak berkata kasar, tidak berteriak, tidak memotong pembicaraan orang lain.
  4. Menjaga adab berpakaian sesuai syariat Islam dan ketentuan sekolah.
  5. Menjaga kebersihan diri, kelas, dan lingkungan sekolah — kebersihan sebagian dari iman.
  6. Tidak melakukan ghibah (bergunjing), namimah (mengadu domba), atau bullying dalam bentuk apapun.

Pasal 7

Larangan Terkait Moral dan Syariat

Siswa dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam dan nilai-nilai Al Akhyar. Larangan berikut bersifat mutlak dan termasuk kategori pelanggaran berat:

  • Melakukan tindak kekerasan fisik atau verbal terhadap siapapun.
  • Terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan aqidah Islam.
  • Mencuri atau mengambil barang milik orang lain dengan sengaja.
  • Bullying dalam bentuk apapun — fisik, verbal, relasional, maupun cyberbullying.

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap