Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian II

Kehadiran, Seragam & Barang Bawaan

Jam masuk, ketepatan waktu, jadwal seragam harian, dan barang yang boleh dibawa.

Peraturan KB-TK Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 1

Kehadiran dan Ketepatan Waktu

  1. Siswa wajib hadir di sekolah tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
  2. Jam masuk sekolah pukul 07.30 WITA — siswa sudah berada di kelas.
  3. Siswa yang terlambat akan didampingi oleh guru piket/guru jaga, lalu diarahkan untuk bergabung dengan kegiatan pembelajaran di kelas.
  4. Ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dicatat sebagai alpha (tanpa keterangan).
  5. Izin tidak hadir disampaikan melalui Dinar App atau surat resmi orang tua/wali paling lambat pukul 10.00 di hari yang sama.

Absensi dapat dipantau real-time melalui fitur E-Absent di Dinar App.

Pasal 2

Seragam dan Penampilan

Siswa wajib mengenakan seragam lengkap dan rapi sesuai Panduan Seragam KB-TK Islam Al Akhyar TA 2026/2027. Pakaian harus bersih, rapi, tidak sobek, dan tidak dicoret-coret.

Jadwal penggunaan seragam per hari
HariSeragam
SeninSeragam putih — pink
SelasaSeragam batik hijau/khas Al Akhyar
RabuSeragam olahraga
KamisBatik bebas — putra: celana hitam; putri: rok hitam dan jilbab hitam
JumatSeragam Muslim kuning/khas Al Akhyar

Ketentuan penampilan siswa putra

  • Rambut rapi, tidak melebihi kerah baju, tidak dicat/diwarnai.
  • Tidak memakai aksesoris berlebihan.
  • Kuku pendek dan bersih.

Ketentuan penampilan siswa putri

  • Jilbab menutup dada, sesuai ketentuan warna/model unit.
  • Tidak memakai makeup berlebihan di sekolah.
  • Kuku pendek, tidak berkutek.

Panduan lengkap seragam tersedia di lembar terpisah per unit dan dapat diunduh melalui kanal informasi Dinar App.

Pasal 3

Perlengkapan dan Barang Bawaan

  1. Saat pertama kali masuk sekolah, siswa membawa buku bacaan anak-anak sederhana untuk disimpan di kelas.
  2. Siswa membawa peralatan sholat untuk digunakan dan disimpan di sekolah, berupa sajadah — dan mukena untuk anak perempuan.
  3. Siswa membawa bekal sehat setiap hari ke sekolah.

Barang yang dilarang dibawa ke sekolah

  • Gadget berupa handphone atau tablet.
  • Mainan atau gadget yang tidak relevan dengan pembelajaran (kecuali atas izin guru).
  • Uang dalam jumlah berlebihan (melebihi Rp 50.000).
  • Barang bernilai tinggi seperti perhiasan.

Ketentuan ponsel diatur tersendiri di halaman Pembelajaran & Akademik.

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap