Kehadiran, Seragam & Barang Bawaan
Jam masuk, ketepatan waktu, jadwal seragam harian, dan barang yang boleh dibawa.
Peraturan KB-TK Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 1
Kehadiran dan Ketepatan Waktu
- Siswa wajib hadir di sekolah tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Jam masuk sekolah pukul 07.30 WITA — siswa sudah berada di kelas.
- Siswa yang terlambat akan didampingi oleh guru piket/guru jaga, lalu diarahkan untuk bergabung dengan kegiatan pembelajaran di kelas.
- Ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dicatat sebagai alpha (tanpa keterangan).
- Izin tidak hadir disampaikan melalui Dinar App atau surat resmi orang tua/wali paling lambat pukul 10.00 di hari yang sama.
Absensi dapat dipantau real-time melalui fitur E-Absent di Dinar App.
Pasal 2
Seragam dan Penampilan
Siswa wajib mengenakan seragam lengkap dan rapi sesuai Panduan Seragam KB-TK Islam Al Akhyar TA 2026/2027. Pakaian harus bersih, rapi, tidak sobek, dan tidak dicoret-coret.
| Hari | Seragam |
|---|---|
| Senin | Seragam putih — pink |
| Selasa | Seragam batik hijau/khas Al Akhyar |
| Rabu | Seragam olahraga |
| Kamis | Batik bebas — putra: celana hitam; putri: rok hitam dan jilbab hitam |
| Jumat | Seragam Muslim kuning/khas Al Akhyar |
Ketentuan penampilan siswa putra
- Rambut rapi, tidak melebihi kerah baju, tidak dicat/diwarnai.
- Tidak memakai aksesoris berlebihan.
- Kuku pendek dan bersih.
Ketentuan penampilan siswa putri
- Jilbab menutup dada, sesuai ketentuan warna/model unit.
- Tidak memakai makeup berlebihan di sekolah.
- Kuku pendek, tidak berkutek.
Panduan lengkap seragam tersedia di lembar terpisah per unit dan dapat diunduh melalui kanal informasi Dinar App.
Pasal 3
Perlengkapan dan Barang Bawaan
- Saat pertama kali masuk sekolah, siswa membawa buku bacaan anak-anak sederhana untuk disimpan di kelas.
- Siswa membawa peralatan sholat untuk digunakan dan disimpan di sekolah, berupa sajadah — dan mukena untuk anak perempuan.
- Siswa membawa bekal sehat setiap hari ke sekolah.
Barang yang dilarang dibawa ke sekolah
- Gadget berupa handphone atau tablet.
- Mainan atau gadget yang tidak relevan dengan pembelajaran (kecuali atas izin guru).
- Uang dalam jumlah berlebihan (melebihi Rp 50.000).
- Barang bernilai tinggi seperti perhiasan.
Ketentuan ponsel diatur tersendiri di halaman Pembelajaran & Akademik.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.