Apresiasi, Sanksi & Pembinaan
Program apresiasi siswa, prinsip pembinaan, dan tahapan pembinaan bertahap.
Peraturan KB-TK Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 27
Mekanisme Pembinaan Bertahap
Pembinaan dilakukan secara bertahap dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran:
-
1
Teguran lisan oleh guru yang bersangkutan
-
2
Peringatan tertulis
-
3
Konseling wali kelas dan pemberitahuan ke orang tua
-
4
Pemanggilan orang tua dan penandatanganan surat pernyataan
-
5
Pembinaan tim kesiswaan dan kepala sekolah
-
6
Sidang kesiswaan (untuk pelanggaran berat)
- Skorsing diputuskan oleh kepala sekolah setelah melalui sidang kesiswaan.
- Rekomendasi pengeluaran dari sekolah merupakan keputusan terakhir yang diambil yayasan setelah semua upaya pembinaan tidak berhasil.
Pasal 28
Prinsip Pembinaan Al Akhyar
“Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan tumbuh dan berkembang. Konsekuensi hadir bukan untuk menghukum, melainkan untuk membimbing.”
Filosofi Kesiswaan Al Akhyar
Setiap konsekuensi dirancang sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan sekadar hukuman. Prinsip yang berlaku:
Proporsional
Konsekuensi sesuai tingkat dan jenis pelanggaran.
Edukatif
Setiap konsekuensi mengandung unsur refleksi dan perbaikan diri.
Restoratif
Mendorong siswa memahami dampak perbuatannya dan memulihkan hubungan.
Suportif
Orang tua selalu dilibatkan sebagai mitra pembinaan.
Rahasia
Proses pembinaan dijaga kerahasiaannya demi martabat siswa.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.