Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian X

Apresiasi, Sanksi & Pembinaan

Program apresiasi siswa, prinsip pembinaan, dan tahapan pembinaan bertahap.

Peraturan KB-TK Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 27

Mekanisme Pembinaan Bertahap

Pembinaan dilakukan secara bertahap dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran:

  1. 1

    Teguran lisan oleh guru yang bersangkutan

  2. 2

    Peringatan tertulis

  3. 3

    Konseling wali kelas dan pemberitahuan ke orang tua

  4. 4

    Pemanggilan orang tua dan penandatanganan surat pernyataan

  5. 5

    Pembinaan tim kesiswaan dan kepala sekolah

  6. 6

    Sidang kesiswaan (untuk pelanggaran berat)

  • Skorsing diputuskan oleh kepala sekolah setelah melalui sidang kesiswaan.
  • Rekomendasi pengeluaran dari sekolah merupakan keputusan terakhir yang diambil yayasan setelah semua upaya pembinaan tidak berhasil.

Pasal 28

Prinsip Pembinaan Al Akhyar

“Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan tumbuh dan berkembang. Konsekuensi hadir bukan untuk menghukum, melainkan untuk membimbing.”

Filosofi Kesiswaan Al Akhyar

Setiap konsekuensi dirancang sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan sekadar hukuman. Prinsip yang berlaku:

Proporsional

Konsekuensi sesuai tingkat dan jenis pelanggaran.

Edukatif

Setiap konsekuensi mengandung unsur refleksi dan perbaikan diri.

Restoratif

Mendorong siswa memahami dampak perbuatannya dan memulihkan hubungan.

Suportif

Orang tua selalu dilibatkan sebagai mitra pembinaan.

Rahasia

Proses pembinaan dijaga kerahasiaannya demi martabat siswa.

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap