Jadwal Harian & Program Khas
Jadwal kegiatan harian, program unggulan unit, mentoring, dan ketentuan kepulangan.
Peraturan KB-TK Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 29A
Jadwal Kegiatan Harian TK dan KB
Jadwal Harian TK (07.30 – 11.00)
07.30 – 07.45
Kedatangan siswa
07.30 – 08.10
Morning Time (qiroah, literasi pagi, numerasi pagi)
Wajib seluruh siswa
08.10 – 08.30
Apel pagi
Wajib seluruh siswa
08.30 – 09.00
Istirahat / makan bersama
Wajib seluruh siswa
09.00 – 09.20
Bermain bersama di halaman outdoor
Wajib seluruh siswa
09.20 – 10.40
Pembelajaran sentra
Wajib seluruh siswa
10.40 – 11.00
Jurnal siang
Wajib seluruh siswa
11.00
Kepulangan
Khusus TK A dan TK B
Jadwal Harian KB (07.30 – 10.30)
07.30 – 07.45
Penyambutan, pembiasaan pagi, dan toilet train pagi
Wajib seluruh siswa
07.45 – 08.10
Bermain bebas di area brakiasi
Wajib seluruh siswa
08.10 – 08.45
Morning Time
Wajib seluruh siswa
08.45 – 09.00
Toilet train dan minum
Wajib seluruh siswa
09.00 – 09.15
Makan bersama
Wajib seluruh siswa
09.15 – 09.30
Kegiatan kelompok kecil
Wajib seluruh siswa
09.30 – 10.10
Zona bermain terarah
Wajib seluruh siswa
10.10 – 10.30
Recalling dan toilet train sebelum pulang
Wajib seluruh siswa
10.30
Kepulangan
Khusus siswa KB
Pasal 30
Program Unggulan Khusus KB-TK
- Qiroah, Literasi Pagi, Numerasi Pagi — pembiasaan harian untuk mengembangkan kemampuan membaca Al-Qur'an, literasi, dan numerasi melalui kegiatan yang menyenangkan, terarah, dan sesuai tahap perkembangan anak.
- Kelas Inspirasi — melibatkan orang tua/wali murid sebagai guru tamu untuk mengenalkan berbagai profesi, keterampilan, dan bidang kehidupan; memperluas wawasan anak dan menghubungkan pembelajaran dengan kehidupan nyata.
- Mini Proyek — pembelajaran berbasis proyek: anak mengamati, bertanya, mencoba, berkarya, dan mempresentasikan hasil karyanya untuk mengembangkan kreativitas, kemandirian, berpikir kritis, dan kerja sama.
- Outing Class — pembelajaran di luar lingkungan sekolah melalui kunjungan ke tempat-tempat edukatif; memberi pengalaman belajar langsung dan mengembangkan keterampilan sosial.
- Family Gathering — kebersamaan peserta didik, orang tua/wali, dan sekolah untuk mempererat silaturahmi dan membangun sinergi keluarga–sekolah.
- Puncak Karya — kegiatan puncak pembelajaran: ananda menampilkan bakat, kreativitas, dan hasil belajar selama satu tahun ajaran, membangun percaya diri dan keberanian tampil di depan umum.
Pasal 31
Bimbingan Peserta Didik KB-TK
- Setiap siswa mendapatkan pendampingan dari wali kelas sebagai pendamping utama.
- Wali kelas melakukan evaluasi karakter harian dan komunikasi rutin dengan orang tua.
Pasal 19–21
Lingkungan, Fasilitas, dan Keamanan Siswa
Kebersihan dan kerapian lingkungan
- Setiap siswa bertanggung jawab menjaga kebersihan dan kerapian kelas, toilet, mushola, dan seluruh area sekolah.
- Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah sesuai jenisnya.
- Siswa wajib memakai alas kaki/kaos kaki yang ditetapkan sekolah.
- Siswa tidak diperbolehkan mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau fasilitas sekolah lainnya.
Penggunaan fasilitas sekolah
- Siswa menggunakan fasilitas sekolah berupa permainan indoor dan permainan outdoor.
- Kerusakan fasilitas akibat kelalaian atau kesengajaan siswa menjadi tanggung jawab siswa dan orang tua.
- Siswa menjaga keamanan barang bawaan pribadi. Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga yang tidak dititipkan.
Keamanan dan perlindungan siswa
- Siswa dilarang meninggalkan area sekolah selama jam sekolah tanpa izin resmi dari guru/kepala sekolah.
- Penjemputan di luar jam biasa hanya dilayani untuk penjemput yang tercatat dalam data siswa di sekolah.
- Tamu yang hendak menemui siswa wajib melapor ke security.
- Siswa yang merasa mendapatkan ancaman, intimidasi, atau perlakuan tidak menyenangkan wajib melapor kepada wali kelas, guru pendamping, atau kepala sekolah.
- Sekolah berkomitmen menciptakan lingkungan bebas bullying dan bebas kekerasan dalam segala bentuknya.
Pasal 32
Ketentuan Kepulangan dan Penjemputan
- Siswa dipulangkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Orang tua/wali yang menjemput wajib menunggu di area penjemputan yang telah ditentukan.
- Orang tua/wali wajib membawa kartu tanda penjemput saat menjemput siswa.
- Siswa KB-TK dilarang pulang sendiri, kecuali mendapatkan izin tertulis dari orang tua yang sudah terdaftar.
- Perubahan penjemput wajib dikonfirmasi kepada wali kelas melalui Dinar App atau telepon resmi sekolah.
Pasal 29
Ketentuan Libur Sekolah dan Cuti Bersama
- Libur sekolah saat cuti bersama hanya berlaku untuk cuti bersama hari keagamaan Islam dalam Kalender Nasional.
- Hari keagamaan Islam yang dimaksud meliputi: Idul Fitri, Idul Adha, Isra' Mi'raj, Tahun Baru Islam, dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Cuti bersama yang bersifat non-keagamaan atau berkaitan dengan hari besar agama lain tidak otomatis menjadi hari libur sekolah dan tetap mengacu pada kalender akademik Al Akhyar yang berlaku.
- Informasi resmi jadwal libur dan cuti bersama disampaikan melalui Dinar App di awal tahun ajaran dan diperbarui sewaktu-waktu bila terdapat perubahan dari pemerintah.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.