Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian XI

Jadwal Harian & Program Khas

Jadwal kegiatan harian, program unggulan unit, mentoring, dan ketentuan kepulangan.

Peraturan KB-TK Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 29A

Jadwal Kegiatan Harian TK dan KB

Jadwal Harian TK (07.30 – 11.00)

07.30 – 07.45

Kedatangan siswa

07.30 – 08.10

Morning Time (qiroah, literasi pagi, numerasi pagi)

Wajib seluruh siswa

08.10 – 08.30

Apel pagi

Wajib seluruh siswa

08.30 – 09.00

Istirahat / makan bersama

Wajib seluruh siswa

09.00 – 09.20

Bermain bersama di halaman outdoor

Wajib seluruh siswa

09.20 – 10.40

Pembelajaran sentra

Wajib seluruh siswa

10.40 – 11.00

Jurnal siang

Wajib seluruh siswa

11.00

Kepulangan

Khusus TK A dan TK B

Jadwal Harian KB (07.30 – 10.30)

07.30 – 07.45

Penyambutan, pembiasaan pagi, dan toilet train pagi

Wajib seluruh siswa

07.45 – 08.10

Bermain bebas di area brakiasi

Wajib seluruh siswa

08.10 – 08.45

Morning Time

Wajib seluruh siswa

08.45 – 09.00

Toilet train dan minum

Wajib seluruh siswa

09.00 – 09.15

Makan bersama

Wajib seluruh siswa

09.15 – 09.30

Kegiatan kelompok kecil

Wajib seluruh siswa

09.30 – 10.10

Zona bermain terarah

Wajib seluruh siswa

10.10 – 10.30

Recalling dan toilet train sebelum pulang

Wajib seluruh siswa

10.30

Kepulangan

Khusus siswa KB

Pasal 30

Program Unggulan Khusus KB-TK

  • Qiroah, Literasi Pagi, Numerasi Pagi — pembiasaan harian untuk mengembangkan kemampuan membaca Al-Qur'an, literasi, dan numerasi melalui kegiatan yang menyenangkan, terarah, dan sesuai tahap perkembangan anak.
  • Kelas Inspirasi — melibatkan orang tua/wali murid sebagai guru tamu untuk mengenalkan berbagai profesi, keterampilan, dan bidang kehidupan; memperluas wawasan anak dan menghubungkan pembelajaran dengan kehidupan nyata.
  • Mini Proyek — pembelajaran berbasis proyek: anak mengamati, bertanya, mencoba, berkarya, dan mempresentasikan hasil karyanya untuk mengembangkan kreativitas, kemandirian, berpikir kritis, dan kerja sama.
  • Outing Class — pembelajaran di luar lingkungan sekolah melalui kunjungan ke tempat-tempat edukatif; memberi pengalaman belajar langsung dan mengembangkan keterampilan sosial.
  • Family Gathering — kebersamaan peserta didik, orang tua/wali, dan sekolah untuk mempererat silaturahmi dan membangun sinergi keluarga–sekolah.
  • Puncak Karya — kegiatan puncak pembelajaran: ananda menampilkan bakat, kreativitas, dan hasil belajar selama satu tahun ajaran, membangun percaya diri dan keberanian tampil di depan umum.

Pasal 31

Bimbingan Peserta Didik KB-TK

  1. Setiap siswa mendapatkan pendampingan dari wali kelas sebagai pendamping utama.
  2. Wali kelas melakukan evaluasi karakter harian dan komunikasi rutin dengan orang tua.

Pasal 19–21

Lingkungan, Fasilitas, dan Keamanan Siswa

Kebersihan dan kerapian lingkungan

  • Setiap siswa bertanggung jawab menjaga kebersihan dan kerapian kelas, toilet, mushola, dan seluruh area sekolah.
  • Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah sesuai jenisnya.
  • Siswa wajib memakai alas kaki/kaos kaki yang ditetapkan sekolah.
  • Siswa tidak diperbolehkan mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau fasilitas sekolah lainnya.

Penggunaan fasilitas sekolah

  • Siswa menggunakan fasilitas sekolah berupa permainan indoor dan permainan outdoor.
  • Kerusakan fasilitas akibat kelalaian atau kesengajaan siswa menjadi tanggung jawab siswa dan orang tua.
  • Siswa menjaga keamanan barang bawaan pribadi. Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga yang tidak dititipkan.

Keamanan dan perlindungan siswa

  • Siswa dilarang meninggalkan area sekolah selama jam sekolah tanpa izin resmi dari guru/kepala sekolah.
  • Penjemputan di luar jam biasa hanya dilayani untuk penjemput yang tercatat dalam data siswa di sekolah.
  • Tamu yang hendak menemui siswa wajib melapor ke security.
  • Siswa yang merasa mendapatkan ancaman, intimidasi, atau perlakuan tidak menyenangkan wajib melapor kepada wali kelas, guru pendamping, atau kepala sekolah.
  • Sekolah berkomitmen menciptakan lingkungan bebas bullying dan bebas kekerasan dalam segala bentuknya.

Pasal 32

Ketentuan Kepulangan dan Penjemputan

  • Siswa dipulangkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah.
  • Orang tua/wali yang menjemput wajib menunggu di area penjemputan yang telah ditentukan.
  • Orang tua/wali wajib membawa kartu tanda penjemput saat menjemput siswa.
  • Siswa KB-TK dilarang pulang sendiri, kecuali mendapatkan izin tertulis dari orang tua yang sudah terdaftar.
  • Perubahan penjemput wajib dikonfirmasi kepada wali kelas melalui Dinar App atau telepon resmi sekolah.

Pasal 29

Ketentuan Libur Sekolah dan Cuti Bersama

  • Libur sekolah saat cuti bersama hanya berlaku untuk cuti bersama hari keagamaan Islam dalam Kalender Nasional.
  • Hari keagamaan Islam yang dimaksud meliputi: Idul Fitri, Idul Adha, Isra' Mi'raj, Tahun Baru Islam, dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Cuti bersama yang bersifat non-keagamaan atau berkaitan dengan hari besar agama lain tidak otomatis menjadi hari libur sekolah dan tetap mengacu pada kalender akademik Al Akhyar yang berlaku.
  • Informasi resmi jadwal libur dan cuti bersama disampaikan melalui Dinar App di awal tahun ajaran dan diperbarui sewaktu-waktu bila terdapat perubahan dari pemerintah.

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap