Kemitraan Orang Tua
Hak dan kewajiban orang tua, Dinar App, jam komunikasi, perlindungan guru, dan pengaduan.
Peraturan KB-TK Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 22
Hak, Kewajiban, dan Larangan Orang Tua/Wali
Orang tua/wali berhak:
- Mendapatkan informasi perkembangan belajar dan karakter anak melalui Dinar App secara real-time.
- Berkonsultasi dengan wali kelas, guru pendamping, atau kepala sekolah terkait perkembangan anak.
- Menghadiri kegiatan dan pertemuan orang tua yang dijadwalkan sekolah.
- Menyampaikan masukan dan keluhan secara santun melalui jalur resmi yang telah ditentukan.
Orang tua/wali berkewajiban:
- Memastikan anak hadir di sekolah tepat waktu dengan kondisi siap belajar.
- Mendukung dan menyelaraskan pembinaan karakter di rumah dengan program sekolah.
- Merespons komunikasi dari sekolah secara tepat waktu dan dengan sikap yang kooperatif.
- Hadir ketika dipanggil sekolah untuk keperluan pembinaan anak.
- Melaporkan kondisi atau perubahan penting pada anak yang dapat memengaruhi proses belajar.
- Menjaga adab dan etika dalam setiap bentuk komunikasi dengan seluruh warga sekolah.
- Mengenakan pakaian muslim yang santun dan menutup aurat saat berada di lingkungan sekolah maupun area penjemputan — demi menjaga adab dan memberi teladan yang baik bagi siswa. Tidak diperkenankan mengenakan pakaian yang tidak sesuai ketentuan kesopanan, seperti tidak memakai hijab (bagi perempuan), celana pendek, singlet, atau pakaian lain yang menampakkan aurat.
Orang tua/wali dilarang:
- Memberikan hadiah, bingkisan, atau pemberian dalam bentuk apapun kepada guru atau tenaga kependidikan, baik secara langsung maupun melalui perantara.
- Mengadakan perayaan ulang tahun di lingkungan sekolah dalam bentuk apapun, termasuk membawa kue, bingkisan, atau perlengkapan pesta untuk dibagikan kepada peserta didik lain.
- Menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, atau konten yang menyudutkan warga sekolah melalui media apapun — baik secara langsung maupun melalui platform digital, grup pesan, atau media sosial.
Pasal 23
Dinar App — Platform Komunikasi Resmi
Dinar App (tk.dinar.alakhyar.sch.id) adalah platform sistem informasi akademik resmi KB-TK Islam Al Akhyar dan saluran komunikasi utama antara sekolah dan orang tua. Fitur yang wajib dimanfaatkan:
E-Absent
Pemantauan kehadiran harian peserta didik.
Monitoring Catatan Harian
Laporan perkembangan harian siswa saat di sekolah.
Kanal Informasi
Pengumuman, edaran, dan pesan resmi dari sekolah/wali kelas.
Pengajuan Izin
Permohonan ketidakhadiran siswa secara digital.
Orang tua wajib mengaktifkan akun Dinar App beserta notifikasinya agar tidak melewatkan informasi penting. Panduan: booklet.alakhyar.sch.id/dinarapp
Pasal 24
Jam dan Etika Komunikasi kepada Guru
Demi menghormati waktu profesional dan waktu istirahat seluruh pendidik Al Akhyar, komunikasi orang tua kepada guru — melalui media apapun (WhatsApp, telepon, pesan Dinar App, dll.) — hanya diizinkan pada jam berikut:
| Hari | Jam Komunikasi | Keterangan |
|---|---|---|
| Senin – Jumat | 06.00 – 17.00 WITA | Guru dapat merespons dalam rentang jam ini |
| Sabtu | 06.00 – 12.00 WITA | Hanya jika ada keperluan mendesak |
| Minggu & Hari Libur Nasional | Tidak diizinkan | Guru tidak berkewajiban merespons |
Pesan yang dikirim di luar jam tersebut tidak wajib direspons pada hari itu dan akan dibalas pada hari kerja berikutnya.
Saluran resmi yang disarankan (urut prioritas)
- Kanal pesan resmi Dinar App — untuk komunikasi terdokumentasi.
- WhatsApp pribadi guru — hanya dalam jam yang ditentukan.
- Telepon langsung — hanya untuk keperluan benar-benar mendesak.
- Tatap muka di sekolah — dengan janji temu terlebih dahulu.
Yang tidak diperkenankan
- Menghubungi guru di luar jam yang ditentukan, kecuali keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
- Menghubungi guru melalui akun media sosial pribadi tanpa persetujuan guru yang bersangkutan.
- Mendatangi rumah pribadi guru tanpa konfirmasi dan undangan terlebih dahulu.
- Menyampaikan keluhan, teguran, atau desakan kepada guru di depan siswa atau warga sekolah lainnya.
- Menghubungi guru secara bertubi-tubi (spam) untuk satu permasalahan yang sama.
Untuk keperluan darurat di luar jam komunikasi, hubungi nomor piket sekolah yang tersedia di Dinar App.
Pasal 25
Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
Al Akhyar memandang guru dan tenaga kependidikan sebagai amanah mulia yang wajib dilindungi harkat, martabat, dan keselamatannya. Dalam Islam, menghormati guru adalah kewajiban yang diteladankan oleh ulama dan orang-orang berilmu sepanjang sejarah.
Hak guru dan tenaga kependidikan yang dilindungi penuh
- Keselamatan fisik — bebas dari ancaman, serangan, intimidasi, atau kekerasan fisik dari pihak manapun.
- Kehormatan dan martabat — bebas dari penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, atau perlakuan merendahkan.
- Privasi — tidak dipaksa membagikan nomor pribadi, alamat rumah, atau informasi privat lainnya.
- Waktu istirahat — tidak wajib merespons komunikasi di luar jam yang ditetapkan.
- Perlakuan profesional — setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur resmi, bukan tekanan langsung.
- Pendampingan hukum — sekolah dan yayasan mendampingi guru yang menghadapi persoalan hukum terkait tugas profesionalnya.
Tindakan yang dikategorikan pelanggaran serius terhadap guru/GTK
| Kategori | Contoh Tindakan |
|---|---|
| Kekerasan fisik | Memukul, mendorong, meludahi, atau menyerang guru/staf secara fisik — di dalam maupun di luar sekolah dalam konteks urusan sekolah. |
| Kekerasan verbal / ancaman | Berteriak, memaki, mengumpat, mengancam, atau mengintimidasi secara langsung maupun melalui pesan. |
| Pencemaran nama baik | Menyebarkan informasi tidak benar atau menyudutkan guru melalui media sosial, grup pesan, atau forum publik. |
| Tekanan dan pemaksaan | Memaksa guru mengubah nilai, keputusan akademik, atau tindakan disiplin melalui tekanan, ancaman, atau kunjungan berulang tak terundang. |
| Pelanggaran privasi | Merekam/menyebarkan percakapan atau gambar guru tanpa izin; mendatangi rumah pribadi tanpa undangan. |
| Kampanye negatif terorganisir | Mengajak orang tua lain untuk menekan, memboikot, atau mendiskreditkan guru secara kolektif. |
Konsekuensi bagi orang tua/wali yang terbukti melanggar
- Peringatan tertulis resmi dari kepala sekolah.
- Pemanggilan untuk mediasi dengan pimpinan yayasan.
- Dilarang memasuki lingkungan sekolah untuk sementara waktu.
- Pemutusan hubungan pendidikan (pengeluaran siswa dari sekolah) sebagai tindakan terakhir apabila pelanggaran berulang atau sangat serius.
- Pelaporan kepada pihak berwajib apabila tindakan termasuk tindak pidana (kekerasan fisik, ancaman, pencemaran nama baik).
Guru yang mengalami atau menyaksikan tindakan tidak menyenangkan berhak melaporkannya kepada kepala sekolah atau pimpinan yayasan tanpa rasa takut akan pembalasan. Sekolah menangani setiap laporan dengan serius, cepat, dan adil, serta melindungi guru dari segala bentuk pembalasan pasca pelaporan.
Landasan hukum: UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 39 — menjamin perlindungan guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Pasal 26
Mekanisme Konsultasi dan Pengaduan
Konsultasi rutin dengan wali kelas dilakukan melalui Dinar App atau dengan membuat janji temu sesuai jam yang berlaku. Pengaduan atau keluhan disampaikan secara berjenjang:
| Tahap | Kepada | Respons Maks. |
|---|---|---|
| 1 | Wali Kelas | 2 hari kerja |
| 2 | Wakil Kepala Sekolah | 3 hari kerja |
| 3 | Kepala Sekolah | 5 hari kerja |
| 4 | Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam Al Akhyar | 7 hari kerja |
- Pengaduan disampaikan tertulis melalui Dinar App atau surat resmi agar dapat ditindaklanjuti secara terdokumentasi.
- Keluhan tidak disampaikan secara emosional, dengan nada mengancam, atau di depan siswa dan warga sekolah lainnya.
- Seluruh pengaduan ditangani dengan prinsip: kerahasiaan, keadilan, kecepatan, dan orientasi solusi terbaik bagi semua pihak.
Pasal 35
Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan di Media Resmi
- Sekolah mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan siswa dalam bentuk foto maupun video.
- Publikasi dokumentasi siswa di media sosial resmi sekolah hanya ditujukan untuk laporan kegiatan belajar, edukasi, dan apresiasi prestasi siswa.
- Sekolah wajib menjaga norma kesopanan, keamanan, serta privasi anak dalam setiap konten yang dipublikasikan.
- Aturan publikasi ini hanya berlaku untuk media resmi milik institusi sekolah, bukan akun pribadi milik guru atau staf.
- Orang tua/wali dapat mengajukan ketidaksetujuan atas publikasi ananda di akun media sosial dan kanal informasi resmi sekolah.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.