Sistem Poinku
Poin akhlak, lima kartu status, kategori pelanggaran, dan poin unggul (prestasi).
Peraturan SMA Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 12
Apa Itu Poinku?
Al Akhyar menerapkan Poinku — Al Akhyar Student Conduct System sebagai instrumen pembinaan karakter yang terukur dan akuntabel. Setiap siswa memiliki dua jenis poin:
Poin Akhlak
100
Nilai awal setiap siswa. Berkurang saat terjadi pelanggaran dan dapat dipulihkan melalui konsekuensi edukatif. Mencerminkan kedisiplinan dan kepatuhan pada tata tertib.
Poin Unggul
0
Dimulai dari nol dan bertambah berdasarkan capaian dan prestasi. Mencerminkan prestasi akademik dan non-akademik siswa.
- Setiap pelanggaran dan prestasi dicatat melalui sistem Poinku yang terintegrasi dengan Dinar App.
- Orang tua menerima notifikasi perubahan poin secara real-time melalui Dinar App.
- Poin Akhlak dapat dipulihkan setelah siswa menyelesaikan konsekuensi edukatif yang ditetapkan.
Pasal 13
Lima Status Poin Akhlak
Sisa Poin Akhlak menentukan status kartu siswa beserta konsekuensi dan bentuk pembinaannya:
Aman
Green Card Poin > 80Disiplin positif; dorongan untuk terus meningkatkan akhlak.
Peringatan
Yellow Card Poin 51–80Konseling wali kelas; komunikasi ke orang tua; target perbaikan.
Pembinaan
Orange Card Poin 21–50Pembinaan intensif BK; surat pernyataan; pemantauan harian.
Kritis
Red Card Poin 1–20Pembinaan tim kesiswaan + kepala sekolah; keterlibatan penuh orang tua.
Sanksi Berat
Black Card Poin 0Sidang kesiswaan; skorsing atau rekomendasi khusus yayasan.
Pasal 14
Kategori Pelanggaran dan Bobot Poin
Pelanggaran Ringan · Poin Akhlak −1 s.d. −5
- Terlambat masuk sekolah/kelas tanpa keterangan
- Tidak mengenakan seragam lengkap
- Tidak membawa perlengkapan belajar
- Tidak mengerjakan tugas/PR
- Ribut atau mengganggu ketertiban kelas
- Membuang sampah sembarangan
- Tidak mengucapkan salam
Pelanggaran Sedang · Poin Akhlak −6 s.d. −20
- Bolos pelajaran/kegiatan sekolah tanpa izin
- Menggunakan ponsel selama pelajaran tanpa izin
- Berbicara tidak sopan kepada guru atau staf
- Tidak mengikuti sholat berjamaah tanpa alasan sah
- Merusak fasilitas sekolah
- Tidak jujur / berbohong kepada guru
- Berkelahi (tingkat pertama)
Pelanggaran Berat · Poin Akhlak −21 s.d. −50 / langsung sidang
- Bullying fisik, verbal, atau siber
- Membawa atau mengonsumsi rokok/vape/narkoba
- Mencuri atau memalak
- Berbuat asusila atau melakukan pelecehan
- Memalsukan tanda tangan atau dokumen sekolah
- Terlibat tawuran atau kekerasan serius
- Membawa/menyebarkan konten pornografi
Pasal 15
Prestasi dan Poin Unggul
Poin Unggul diberikan atas capaian dan prestasi positif siswa, antara lain:
| Jenis Prestasi / Capaian | Poin Unggul |
|---|---|
| Melampaui target hafalan Al-Qur'an | +10 poin |
| Juara lomba tingkat sekolah | +10 poin |
| Juara lomba tingkat kota/provinsi | +20 poin |
| Aktif OSIS / organisasi sekolah | +5 poin |
| Perilaku terpuji yang diakui warga sekolah | +10 poin |
| Tidak pernah absen dalam satu semester | +10 poin |
Rekap Poinku menjadi bagian dari laporan perkembangan peserta didik di E-Rapor. Panduan lengkap: booklet.alakhyar.sch.id/poinku
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.