Ibadah, Akhlak & Adab
Kewajiban ibadah harian, target tahfidz, adab Islami, dan larangan terkait syariat.
Peraturan SMA Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 4
Kewajiban Ibadah Harian
- Seluruh siswa Muslim wajib mengikuti Sholat Dhuha berjamaah sesuai jadwal Morning Time.
- Seluruh siswa Muslim wajib mengikuti Sholat Zhuhur/Ashar berjamaah di sekolah.
- Pada hari Jumat, siswa putra diwajibkan mengikuti Sholat Jumat berjamaah di masjid sekolah dan siswa putri diwajibkan mengikuti kegiatan keputrian di sekolah.
- Siswa yang tidak mengikuti sholat berjamaah tanpa alasan yang sah akan mendapat catatan Poinku.
Pasal 5
Program Tahfidz Al-Qur'an
Seluruh siswa wajib mengikuti program Tahfidz Al-Qur'an yang terintegrasi dalam jadwal harian. Target minimal hafalan per jenjang:
| Jenjang | Target Minimal | Metode |
|---|---|---|
| TK | 10 Surah (An-Nas s.d. Al-Fil) + Ayat Kursi | Metode Simaan |
| SD | 2 Juz Al-Qur’an | Sabaq–Sabqi–Manzil |
| SMP | 3 Juz (kumulatif) | Sabaq–Sabqi–Manzil |
| SMA Unit Ini | 4 Juz (kumulatif) | Sabaq–Sabqi–Manzil |
- Perkembangan hafalan dicatat dan dapat dipantau melalui fitur Monitoring Hafalan di Dinar App.
- Siswa yang melampaui target hafalan mendapatkan apresiasi melalui Program Beasiswa Tahfidz.
Detail sistem Beasiswa Tahfidz tersedia di Panduan Kurikulum: kurikulum.alakhyar.sch.id
Pasal 6
Adab dan Akhlak Islami
Setiap siswa wajib:
- Mengucapkan salam (Assalamu'alaikum) kepada guru, staf, dan sesama siswa.
- Bersikap hormat, santun, dan tawadhu' kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan.
- Menjaga adab berbicara: tidak berkata kasar, tidak berteriak, tidak memotong pembicaraan orang lain.
- Menjaga adab berpakaian sesuai syariat Islam dan ketentuan sekolah.
- Menjaga kebersihan diri, kelas, dan lingkungan sekolah — kebersihan sebagian dari iman.
- Tidak melakukan ghibah (bergunjing), namimah (mengadu domba), atau bullying dalam bentuk apapun.
Pasal 7
Larangan Terkait Moral dan Syariat
Siswa dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam dan nilai-nilai Al Akhyar. Larangan berikut bersifat mutlak dan termasuk kategori pelanggaran berat:
- Berpacaran atau menjalin hubungan romantis di lingkungan sekolah.
- Membawa, menyimpan, atau mengonsumsi rokok/vape/narkoba/minuman keras.
- Melakukan tindak kekerasan fisik atau verbal terhadap siapapun.
- Membawa atau menyebarkan konten pornografi.
- Terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan aqidah Islam.
- Mencuri, menipu, atau melakukan tindakan kriminal.
- Bullying berat dalam bentuk apapun — fisik, verbal, relasional, maupun cyberbullying.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.