Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian II

Kehadiran, Seragam & Barang Bawaan

Jam masuk, ketepatan waktu, jadwal seragam harian, dan barang yang boleh dibawa.

Peraturan SMA Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 1

Kehadiran dan Ketepatan Waktu

  1. Siswa wajib hadir di sekolah tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
  2. Jam masuk sekolah pukul 07.00 WITA — siswa sudah berada di kelas atau area Morning Time.
  3. Siswa yang terlambat wajib melapor ke piket/guru jaga sebelum masuk kelas.
  4. Toleransi keterlambatan 5 menit dari pukul 07.00 WITA.
  5. Keterlambatan lebih dari 30 menit dihitung sebagai alpha (tanpa keterangan), kecuali ada izin tertulis.
  6. Izin tidak hadir disampaikan melalui Dinar App atau surat resmi orang tua/wali paling lambat pukul 10.00 di hari yang sama.

Absensi dapat dipantau real-time melalui fitur E-Absent di Dinar App.

Pasal 2

Seragam dan Penampilan

Siswa wajib mengenakan seragam lengkap dan rapi sesuai Panduan Seragam SMA Islam Al Akhyar TA 2026/2027. Pakaian harus bersih, rapi, tidak sobek, dan tidak dicoret-coret.

Jadwal penggunaan seragam per hari
HariSeragam
SeninSeragam putih krem + almamater (jilbab putih)
SelasaBatik hijau (jilbab putih)
RabuMuslim putih + hitam (jilbab hitam)
KamisBatik bebas (jilbab hitam)
JumatMuslim orange (jilbab putih)

Ketentuan penampilan siswa putra

  • Rambut rapi, tidak melebihi 5 cm, tidak dicat/diwarnai.
  • Tidak memakai aksesoris berlebihan.
  • Kuku pendek dan bersih.

Ketentuan penampilan siswa putri

  • Jilbab menutup dada, sesuai ketentuan warna/model unit.
  • Tidak memakai makeup berlebihan di sekolah.
  • Kuku pendek, tidak berkutek.
  • Siswa yang tidak mengenakan seragam lengkap akan mendapat teguran dan catatan Poinku.
  • Siswa tidak diperkenankan memakai pakaian selain seragam sekolah — misalnya hoodie, sweater, dan jaket yang menutupi seragam — selama jam KBM berlangsung.

Panduan lengkap seragam tersedia di lembar terpisah per unit dan dapat diunduh melalui kanal informasi Dinar App.

Pasal 3

Perlengkapan dan Barang Bawaan

  1. Siswa membawa perlengkapan belajar sesuai jadwal mata pelajaran.
  2. Siswa dianjurkan membawa Al-Qur'an pribadi untuk kegiatan Morning Time dan Tahfidz.

Barang yang dilarang dibawa ke sekolah

  • Rokok, vape, atau produk tembakau dalam bentuk apapun.
  • Senjata tajam, senjata api, atau benda berbahaya lainnya.
  • Minuman keras atau zat terlarang.
  • Materi pornografi dalam bentuk apapun.
  • Mainan atau gadget yang tidak relevan dengan pembelajaran (kecuali atas izin guru).

Ketentuan ponsel diatur tersendiri di halaman Pembelajaran & Akademik.

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap