Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian VI

Absensi Digital & Perizinan

Absensi lewat Dinar App, status kehadiran, batas ketidakhadiran, dan prosedur izin.

Peraturan SMA Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 20

Mekanisme Absensi Harian via Dinar App

Al Akhyar menerapkan sistem absensi digital berbasis Dinar App sebagai satu-satunya metode pencatatan kehadiran yang sah. Prosedur absensi pagi:

  1. Siswa melakukan scan/check-in absensi mandiri melalui Dinar App pada saat tiba di sekolah.
  2. Siswa yang belum melakukan absensi pada waktu yang ditentukan otomatis tercatat “Belum Hadir”.
  3. Bila status “Belum Hadir” tidak diperbarui dengan keterangan izin/sakit hingga pukul 10.00, sistem otomatis mengubahnya menjadi “Alpha”.

Orang tua menerima notifikasi real-time melalui Dinar App setiap ada perubahan status kehadiran anak.

Pantau dan kelola kehadiran anak melalui fitur E-Absent di dinar.alakhyar.sch.id.

Pasal 21

Kategori Status Kehadiran

Definisi dan mekanisme pelaporan setiap status kehadiran
StatusDefinisiMekanisme Pelaporan
Hadir Siswa hadir dan absen tepat waktu Absensi mandiri via Dinar App
Terlambat Hadir melewati batas waktu yang ditetapkan Lapor ke piket; dicatat manual di Dinar App
Izin Tidak hadir dengan alasan yang disetujui (keperluan keluarga, acara resmi, dll.) Orang tua mengajukan izin via Dinar App sebelum pukul 10.00
Sakit Tidak hadir karena sakit dengan bukti (surat dokter/keterangan orang tua) Keterangan diunggah via Dinar App maks. H+1
Alpha Tidak hadir tanpa keterangan yang sah Otomatis tercatat; Poin Akhlak berkurang

Pasal 22

Batas Ketidakhadiran dan Konsekuensi

Batas maksimal ketidakhadiran tanpa keterangan (alpha) dalam satu semester adalah 15% dari hari efektif belajar. Melebihi batas ini dapat berdampak:

  • Tidak diizinkan mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Semester.
  • Nilai semester tidak diproses / dinyatakan tidak lengkap.
  • Tidak dapat menerima rapor tanpa penyelesaian administrasi.
  1. Keterlambatan lebih dari 3 kali dalam sebulan ditindaklanjuti dengan pemanggilan orang tua.
  2. Ketidakhadiran 3 hari berturut-turut tanpa keterangan langsung mengakibatkan pemanggilan orang tua dan pembinaan kesiswaan.
  3. Rekap kehadiran menjadi salah satu komponen laporan perkembangan peserta didik di E-Rapor.

Pasal 23

Prosedur Izin dan Surat Keterangan

  1. Izin tidak hadir diajukan orang tua/wali melalui Dinar App, grup kelas, atau japri ke wali kelas masing-masing paling lambat pukul 10.00 di hari yang sama (keperluan mendadak) atau H-1 (izin terencana).
  2. Surat keterangan sakit dari dokter wajib diunggah ke Dinar App paling lambat H+1 setelah siswa kembali hadir.
  3. Izin lebih dari 3 hari berturut-turut wajib dikonfirmasi langsung ke kepala sekolah atau Wakil Kepala Kesiswaan.
  4. Izin kegiatan eksternal (lomba, pertandingan, dll.) atas nama sekolah harus disetujui resmi kepala sekolah dan tidak dihitung alpha.

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap