Pembelajaran & Akademik
Pembiasaan pagi, kegiatan di kelas, penggunaan ponsel dan perangkat digital, serta ujian.
Peraturan SMA Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 8
Morning Adab dan Rutinitas Harian
Setiap hari sekolah dimulai dengan Morning Adab yang wajib diikuti seluruh siswa:
- Sholat Dhuha berjamaah.
- Murojaah hafalan Al-Qur'an bersama.
- Al-Kahfian — pembacaan Surah Al-Kahf, khususnya hari Jumat.
- Pembinaan wali kelas: motivasi, evaluasi karakter, dan pengumuman.
Siswa yang terlambat dan melewatkan Morning Adab wajib mengganti murojaah secara mandiri.
Pasal 9
Kegiatan Pembelajaran di Kelas
- Siswa hadir di kelas sebelum guru masuk dan siap dengan perlengkapan belajar.
- Siswa aktif berpartisipasi: bertanya, berdiskusi, dan mengerjakan tugas.
-
Selama pembelajaran berlangsung, siswa dilarang:
- Melakukan aktivitas yang mengganggu jalannya pembelajaran.
- Menggunakan ponsel/gadget tanpa izin guru.
- Meninggalkan kelas tanpa izin guru.
- Makan dan minum (kecuali ada izin khusus).
- Siswa menyelesaikan tugas dan pekerjaan rumah tepat waktu dengan jujur dan mandiri.
- Siswa dilarang mencontek, plagiasi, atau melakukan kecurangan dalam bentuk apapun — baik saat ujian maupun tugas harian.
Pasal 10
Penggunaan Perangkat Digital dan Ponsel
Penggunaan ponsel pribadi di sekolah diatur sebagai berikut:
- Setiap peserta didik yang membawa HP ke sekolah wajib menyerahkannya kepada guru piket saat tiba di sekolah.
- HP dikumpulkan/disimpan pada tempat penyimpanan yang telah disediakan, berdasarkan kelas penyimpanannya.
- Selama proses pembelajaran, peserta didik tidak diperkenankan menyimpan atau menggunakan ponsel dan perangkat digital tanpa izin.
- Dalam kondisi tertentu, HP dan perangkat digital dapat diambil dan digunakan saat pembelajaran apabila diperlukan sebagai sarana belajar dan telah mendapat izin dari guru mapel yang sedang mengajar.
- HP dapat diambil kembali setelah seluruh kegiatan pembelajaran/sekolah selesai.
- Penggunaan ponsel/internet untuk tujuan yang tidak Islami, konten negatif, atau merugikan pihak lain adalah pelanggaran berat.
- Pelanggaran penggunaan ponsel dan perangkat digital berakibat penyitaan sementara dan pemotongan Poin Akhlak.
Orang tua dapat memantau kehadiran dan perkembangan akademik anak melalui Dinar App.
Pasal 11
Ujian dan Evaluasi Belajar
- Siswa wajib mengikuti seluruh ujian dan evaluasi yang dijadwalkan sekolah.
- Jenis evaluasi: Asesmen Formatif (harian/mingguan), Asesmen Sumatif Tengah Semester, Asesmen Sumatif Akhir Semester, dan Ujian Tahfidz.
- Siswa yang berhalangan hadir saat ujian wajib menyampaikan izin resmi dan dapat mengikuti ujian susulan sesuai kebijakan sekolah.
- Hasil belajar dilaporkan melalui E-Rapor Dinar App yang dapat diakses orang tua kapan saja.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.