Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian V

Sistem Poinku

Poin akhlak, lima kartu status, kategori pelanggaran, dan poin unggul (prestasi).

Peraturan SD Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 12

Apa Itu Poinku?

Al Akhyar menerapkan Poinku — Al Akhyar Student Conduct System sebagai instrumen pembinaan karakter yang terukur dan akuntabel. Setiap siswa memiliki dua jenis poin:

Poin Akhlak

100

Nilai awal setiap siswa. Berkurang saat terjadi pelanggaran dan dapat dipulihkan melalui konsekuensi edukatif. Mencerminkan kedisiplinan dan kepatuhan pada tata tertib.

Poin Unggul

0

Dimulai dari nol dan bertambah berdasarkan capaian dan prestasi. Mencerminkan prestasi akademik dan non-akademik siswa.

  • Setiap pelanggaran dan prestasi dicatat melalui sistem Poinku yang terintegrasi dengan Dinar App.
  • Orang tua menerima notifikasi perubahan poin secara real-time melalui Dinar App.
  • Poin Akhlak dapat dipulihkan setelah siswa menyelesaikan konsekuensi edukatif yang ditetapkan.

Pasal 13

Lima Status Poin Akhlak

Sisa Poin Akhlak menentukan status kartu siswa beserta konsekuensi dan bentuk pembinaannya:

Aman

Green Card Poin > 80

Disiplin positif; dorongan untuk terus meningkatkan akhlak.

Peringatan

Yellow Card Poin 51–80

Konseling wali kelas; komunikasi ke orang tua; target perbaikan.

Pembinaan

Orange Card Poin 21–50

Pembinaan intensif BK; surat pernyataan; pemantauan harian.

Kritis

Red Card Poin 1–20

Pembinaan tim kesiswaan + kepala sekolah; keterlibatan penuh orang tua.

Sanksi Berat

Black Card Poin 0

Sidang kesiswaan; skorsing atau rekomendasi khusus yayasan.

Pasal 14

Kategori Pelanggaran dan Bobot Poin

Pelanggaran Ringan · Poin Akhlak −1 s.d. −5

  • Terlambat masuk sekolah/kelas tanpa keterangan
  • Tidak mengenakan seragam lengkap
  • Tidak membawa perlengkapan belajar
  • Tidak mengerjakan tugas/PR
  • Ribut atau mengganggu ketertiban kelas
  • Membuang sampah sembarangan
  • Tidak mengucapkan salam

Pelanggaran Sedang · Poin Akhlak −6 s.d. −20

  • Bolos pelajaran/kegiatan sekolah tanpa izin
  • Menggunakan ponsel selama pelajaran tanpa izin
  • Berbicara tidak sopan kepada guru atau staf
  • Tidak mengikuti sholat berjamaah tanpa alasan sah
  • Merusak fasilitas sekolah
  • Tidak jujur / berbohong kepada guru
  • Berkelahi (tingkat pertama)

Pelanggaran Berat · Poin Akhlak −21 s.d. −50 / langsung sidang

  • Bullying fisik, verbal, atau siber
  • Membawa atau mengonsumsi rokok/vape/narkoba
  • Mencuri atau memalak
  • Berbuat asusila atau melakukan pelecehan
  • Memalsukan tanda tangan atau dokumen sekolah
  • Terlibat tawuran atau kekerasan serius
  • Membawa/menyebarkan konten pornografi

Pasal 15

Prestasi dan Poin Unggul

Poin Unggul diberikan atas capaian dan prestasi positif siswa, antara lain:

Daftar capaian dan Poin Unggul yang diberikan
Jenis Prestasi / CapaianPoin Unggul
Melampaui target hafalan Al-Qur'an +5 poin
Juara lomba tingkat sekolah +5 poin
Juara lomba tingkat kota/provinsi +10 poin
Perilaku terpuji yang diakui warga sekolah +5 poin
Tidak pernah absen dalam satu semester +5 poin

Rekap Poinku menjadi bagian dari laporan perkembangan peserta didik di E-Rapor. Panduan lengkap: booklet.alakhyar.sch.id/poinku

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap