Absensi Digital & Perizinan
Absensi lewat Dinar App, status kehadiran, batas ketidakhadiran, dan prosedur izin.
Peraturan SD Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 16
Mekanisme Absensi Harian via Dinar App
Al Akhyar menerapkan sistem absensi digital berbasis Dinar App sebagai satu-satunya metode pencatatan kehadiran yang sah. Prosedur absensi pagi:
- Siswa melakukan scan/check-in absensi mandiri melalui Dinar App atau perangkat absensi sekolah pada rentang 06.30–07.30 setiap hari sekolah.
- Siswa yang belum absen pada waktu tersebut otomatis tercatat “Belum Hadir”.
- Bila status “Belum Hadir” tidak diperbarui dengan keterangan izin/sakit hingga pukul 08.00, sistem otomatis mengubahnya menjadi “Alpha”.
Orang tua menerima notifikasi real-time melalui Dinar App setiap ada perubahan status kehadiran anak.
Pasal 17
Kategori Status Kehadiran
| Status | Definisi | Mekanisme Pelaporan |
|---|---|---|
| Hadir | Siswa hadir dan absen tepat waktu | Absensi mandiri via Dinar App |
| Terlambat | Hadir melewati batas waktu yang ditetapkan | Lapor ke piket; dicatat manual di Dinar App |
| Izin | Tidak hadir dengan alasan yang disetujui (keperluan keluarga, acara resmi, dll.) | Orang tua mengajukan izin via Dinar App sebelum pukul 07.30 |
| Sakit | Tidak hadir karena sakit dengan bukti (surat dokter/keterangan orang tua) | Keterangan diunggah via Dinar App maks. H+1 |
| Alpha | Tidak hadir tanpa keterangan yang sah | Otomatis tercatat; Poin Akhlak berkurang |
Pasal 18
Batas Ketidakhadiran dan Konsekuensi
Batas maksimal ketidakhadiran tanpa keterangan (alpha) dalam satu semester adalah 10 hari. Melebihi batas ini dapat berdampak:
- Tidak diizinkan mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Semester.
- Nilai semester tidak diproses / dinyatakan tidak lengkap.
- Tidak dapat menerima rapor tanpa penyelesaian administrasi.
- Keterlambatan lebih dari 3 kali dalam sebulan ditindaklanjuti dengan pemanggilan orang tua.
- Ketidakhadiran 3 hari berturut-turut tanpa keterangan langsung mengakibatkan pemanggilan orang tua dan pembinaan kesiswaan.
- Rekap kehadiran menjadi salah satu komponen laporan perkembangan peserta didik di E-Rapor.
Pasal 19
Prosedur Izin dan Surat Keterangan
- Izin tidak hadir disampaikan orang tua/wali kepada wali kelas paling lambat pukul 07.30 di hari yang sama (keperluan mendadak) atau H-1 (izin terencana).
- Surat keterangan sakit dari dokter wajib disampaikan bila siswa tidak hadir 3 hari berturut-turut.
- Izin lebih dari 3 hari berturut-turut wajib dikonfirmasi langsung ke kepala sekolah atau Wakil Kepala Kesiswaan.
- Izin kegiatan eksternal (lomba, pertandingan, dll.) atas nama sekolah harus disetujui resmi kepala sekolah dan tidak dihitung alpha.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.