Lingkungan, Fasilitas & Keamanan
Kebersihan, penggunaan fasilitas sekolah, keamanan siswa, dan ekstrakurikuler.
Peraturan SD Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 25
Kebersihan dan Kerapian Lingkungan
- Setiap siswa bertanggung jawab menjaga kebersihan dan kerapian kelas, toilet, mushola, dan seluruh area sekolah.
- Sampah dibuang pada tempatnya dan dipilah sesuai jenisnya.
- Alas kaki dilepas di area mushola dan tempat yang ditetapkan sekolah.
- Piket kelas dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan wali kelas.
- Dilarang mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau fasilitas sekolah lainnya.
Pasal 26
Penggunaan Fasilitas Sekolah
- Fasilitas sekolah (lab komputer, perpustakaan, lapangan, mushola, dll.) digunakan sesuai jadwal dan tata tertib yang berlaku.
- Kerusakan fasilitas akibat kelalaian atau kesengajaan siswa menjadi tanggung jawab siswa dan orang tua.
- Siswa menjaga keamanan barang bawaan pribadi — sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga yang tidak dititipkan.
Pasal 27
Keamanan dan Perlindungan Siswa
- Siswa dilarang meninggalkan area sekolah selama jam sekolah tanpa izin resmi dari guru/kepala sekolah.
- Penjemputan di luar jam biasa hanya dilayani untuk penjemput yang tercatat dalam data siswa.
- Tamu yang hendak menemui siswa wajib melapor ke satpam atau guru piket terlebih dahulu.
- Siswa yang merasa mendapat ancaman, intimidasi, atau perlakuan tidak menyenangkan wajib melapor kepada wali kelas, kesiswaan, atau kepala sekolah.
- Sekolah berkomitmen menciptakan lingkungan bebas bullying dan bebas kekerasan dalam segala bentuknya.
Pasal 28
Kesehatan dan Penanganan Medis (UKS)
- Penyakit menular — anak yang mengidap penyakit menular (cacar air, flu Singapura/HFMD, konjungtivitis, atau demam tinggi) tidak diperkenankan masuk sekolah hingga ada surat keterangan sembuh dari dokter, demi mencegah penularan di kelas.
- Sakit di sekolah — anak yang sakit saat jam pelajaran diistirahatkan di UKS; orang tua dihubungi untuk menjemput, dan sekolah dapat melakukan tindakan P3K dasar.
- Alergi & obat khusus — orang tua wajib melaporkan riwayat alergi makanan/obat anak kepada wali kelas. Obat rutin yang harus diminum di sekolah diserahterimakan secara jelas ke wali kelas/petugas UKS.
Pasal 29
Ekstrakurikuler dan Kegiatan di Luar Jam Sekolah
- Siswa SD dianjurkan aktif mengikuti satu kegiatan ekstrakurikuler.
- Selama kegiatan ekstrakurikuler, peraturan sekolah tetap berlaku sepenuhnya.
- Siswa yang mewakili sekolah di luar sekolah wajib menjaga nama baik Al Akhyar.
- Kegiatan di luar jam sekolah yang membawa nama sekolah harus mendapat izin resmi kepala sekolah.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.