Kehadiran, Seragam & Barang Bawaan
Jam masuk, ketepatan waktu, jadwal seragam harian, dan barang yang boleh dibawa.
Peraturan SD Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 1
Kehadiran dan Ketepatan Waktu
- Siswa wajib hadir di sekolah tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Jam masuk sekolah pukul 07.00 WITA — siswa sudah berada di kelas atau masjid untuk sholat dhuha.
- Siswa yang terlambat wajib lapor ke guru piket/satpam jaga sebelum masuk kelas.
- Keterlambatan lebih dari 30 menit dihitung sebagai alpha (tanpa keterangan), kecuali ada informasi dan izin sebelumnya.
- Izin tidak hadir disampaikan melalui Dinar App atau surat resmi orang tua/wali paling lambat pukul 07.30 di hari yang sama.
Absensi dapat dipantau real-time melalui fitur E-Absent di Dinar App.
Pasal 2
Seragam dan Penampilan
Siswa wajib mengenakan seragam lengkap dan rapi sesuai Panduan Seragam SD Islam Al Akhyar TA 2026/2027. Pakaian harus bersih, rapi, tidak sobek, dan tidak dicoret-coret.
| Hari | Seragam |
|---|---|
| Senin | Seragam putih — bawahan biru |
| Selasa | Seragam batik/khas Al Akhyar |
| Rabu | Baju muslim/gamis putih (putra: bawahan hitam) |
| Kamis | Batik formal — bawahan hitam |
| Jumat | Seragam Muslim/Muslimah (busana Islami Al Akhyar) |
Ketentuan penampilan siswa putra
- Rambut rapi, tidak melebihi 5 cm, tidak dicat/diwarnai.
- Tidak memakai aksesoris berlebihan.
- Kuku pendek dan bersih.
Ketentuan penampilan siswa putri
- Jilbab menutup dada, sesuai ketentuan warna/model unit.
- Tidak memakai makeup berlebihan di sekolah.
- Kuku pendek, tidak berkutek.
Siswa yang tidak mengenakan seragam lengkap akan mendapat teguran dan catatan Poinku. Panduan lengkap seragam tersedia di lembar terpisah per unit dan dapat diunduh melalui kanal informasi Dinar App.
Pasal 3
Perlengkapan dan Barang Bawaan
- Siswa membawa perlengkapan belajar sesuai jadwal mata pelajaran.
- Siswa dianjurkan membawa Al-Qur'an pribadi untuk kegiatan Morning Time dan Tahfidz.
Barang yang dilarang dibawa ke sekolah
- Rokok, vape, atau produk tembakau dalam bentuk apapun.
- Senjata tajam, senjata api, atau benda berbahaya lainnya.
- Minuman keras atau zat terlarang.
- Materi pornografi dalam bentuk apapun.
- Mainan atau gadget yang tidak relevan dengan pembelajaran (kecuali atas izin guru).
- Uang dalam jumlah berlebihan (melebihi Rp 50.000).
Ketentuan ponsel diatur tersendiri di halaman Pembelajaran & Akademik.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.