Kemitraan Orang Tua
Hak dan kewajiban orang tua, Dinar App, jam komunikasi, perlindungan guru, dan pengaduan.
Peraturan SD Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 30
Hak dan Kewajiban Orang Tua/Wali
Orang tua/wali berhak:
- Mendapatkan informasi perkembangan belajar dan karakter anak melalui Dinar App secara real-time.
- Berkonsultasi dengan wali kelas, kesiswaan, atau kepala sekolah terkait perkembangan anak.
- Menghadiri kegiatan dan pertemuan orang tua yang dijadwalkan sekolah.
- Menyampaikan masukan dan keluhan secara santun melalui jalur resmi.
Orang tua/wali berkewajiban:
- Memastikan anak hadir di sekolah tepat waktu dengan kondisi siap belajar.
- Mendukung dan menyelaraskan pembinaan karakter di rumah dengan program sekolah.
- Merespons komunikasi dari sekolah secara tepat waktu dan kooperatif.
- Hadir ketika dipanggil sekolah untuk keperluan pembinaan anak.
- Melaporkan kondisi atau perubahan penting pada anak yang dapat memengaruhi proses belajar.
- Menjaga adab dan etika dalam setiap bentuk komunikasi dengan seluruh warga sekolah.
Pasal 31
Larangan Pemberian Hadiah kepada Guru
Sebagai bentuk tata kelola sekolah yang profesional, transparan, dan berintegritas, orang tua/wali tidak diperkenankan memberikan hadiah — bingkisan, uang, voucher, emas, atau pemberian dalam bentuk apapun, termasuk menitipkan bingkisan kepada satpam — baik saat penerimaan rapor, akhir tahun pelajaran, maupun kesempatan lainnya.
Apresiasi terbaik bagi guru adalah:
- Ucapan terima kasih dan doa yang tulus.
- Dukungan terhadap program-program sekolah.
- Kerja sama yang baik dalam mendampingi perkembangan ananda.
- Masukan dan saran melalui jalur komunikasi yang santun dan resmi.
Kebijakan ini menjaga profesionalisme guru, menjunjung kejujuran, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan seluruh peserta didik memperoleh pelayanan yang adil dan setara.
Pasal 32
Dinar App — Platform Komunikasi Resmi
Dinar App adalah sistem informasi akademik resmi Al Akhyar dan saluran komunikasi utama antara sekolah dan orang tua. Fitur yang wajib dimanfaatkan:
E-Rapor
Laporan perkembangan belajar akademik dan karakter.
E-Absent
Pemantauan kehadiran real-time dengan notifikasi otomatis.
Monitoring Hafalan
Perkembangan hafalan Al-Qur’an dan Hadits.
Poinku Digital
Poin Akhlak dan Poin Unggul ananda.
Kanal Informasi
Pengumuman, edaran, dan pesan resmi sekolah/wali kelas.
Pengajuan Izin
Permohonan ketidakhadiran siswa secara digital.
Orang tua wajib mengaktifkan akun Dinar App beserta notifikasinya agar tidak melewatkan informasi penting. Panduan: booklet.alakhyar.sch.id/dinarapp
Pasal 33
Jam dan Etika Komunikasi kepada Guru
Demi menghormati waktu profesional dan waktu istirahat seluruh pendidik Al Akhyar, komunikasi orang tua kepada guru — melalui media apapun (WhatsApp, telepon, pesan Dinar App, dll.) — hanya diizinkan pada jam berikut:
| Hari | Jam Komunikasi | Keterangan |
|---|---|---|
| Senin – Jumat | 06.00 – 17.00 WITA | Guru dapat merespons dalam rentang jam ini |
| Sabtu | 06.00 – 12.00 WITA | Hanya jika ada keperluan mendesak |
| Minggu & Hari Libur Nasional | Tidak diizinkan | Guru tidak berkewajiban merespons |
Pesan yang dikirim di luar jam tersebut tidak wajib direspons pada hari itu dan akan dibalas pada hari kerja berikutnya.
Saluran resmi yang disarankan (urut prioritas)
- Kanal pesan resmi Dinar App — untuk komunikasi terdokumentasi.
- WhatsApp pribadi guru — hanya dalam jam yang ditentukan.
- Telepon langsung — hanya untuk keperluan benar-benar mendesak.
- Tatap muka di sekolah — dengan janji temu terlebih dahulu.
Yang tidak diperkenankan
- Menghubungi guru di luar jam yang ditentukan, kecuali keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
- Menghubungi guru melalui akun media sosial pribadi tanpa persetujuan guru yang bersangkutan.
- Mendatangi rumah pribadi guru tanpa konfirmasi dan undangan terlebih dahulu.
- Menyampaikan keluhan, teguran, atau desakan kepada guru di depan siswa atau warga sekolah lainnya.
- Menghubungi guru secara bertubi-tubi (spam) untuk satu permasalahan yang sama.
Untuk keperluan darurat di luar jam komunikasi, hubungi nomor piket sekolah yang tersedia di Dinar App.
Pasal 34
Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
Al Akhyar memandang guru dan tenaga kependidikan sebagai amanah mulia yang wajib dilindungi harkat, martabat, dan keselamatannya. Dalam Islam, menghormati guru adalah kewajiban yang diteladankan oleh ulama dan orang-orang berilmu sepanjang sejarah.
Hak guru dan tenaga kependidikan yang dilindungi penuh
- Keselamatan fisik — bebas dari ancaman, serangan, intimidasi, atau kekerasan fisik dari pihak manapun.
- Kehormatan dan martabat — bebas dari penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, atau perlakuan merendahkan.
- Privasi — tidak dipaksa membagikan nomor pribadi, alamat rumah, atau informasi privat lainnya.
- Waktu istirahat — tidak wajib merespons komunikasi di luar jam yang ditetapkan.
- Perlakuan profesional — setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur resmi, bukan tekanan langsung.
- Pendampingan hukum — sekolah dan yayasan mendampingi guru yang menghadapi persoalan hukum terkait tugas profesionalnya.
Tindakan yang dikategorikan pelanggaran serius terhadap guru/GTK
| Kategori | Contoh Tindakan |
|---|---|
| Kekerasan fisik | Memukul, mendorong, meludahi, atau menyerang guru/staf secara fisik — di dalam maupun di luar sekolah dalam konteks urusan sekolah. |
| Kekerasan verbal / ancaman | Berteriak, memaki, mengumpat, mengancam, atau mengintimidasi secara langsung maupun melalui pesan. |
| Pencemaran nama baik | Menyebarkan informasi tidak benar atau menyudutkan guru melalui media sosial, grup pesan, atau forum publik. |
| Tekanan dan pemaksaan | Memaksa guru mengubah nilai, keputusan akademik, atau tindakan disiplin melalui tekanan, ancaman, atau kunjungan berulang tak terundang. |
| Pelanggaran privasi | Merekam/menyebarkan percakapan atau gambar guru tanpa izin; mendatangi rumah pribadi tanpa undangan. |
| Kampanye negatif terorganisir | Mengajak orang tua lain untuk menekan, memboikot, atau mendiskreditkan guru secara kolektif. |
Konsekuensi bagi orang tua/wali yang terbukti melanggar
- Peringatan tertulis resmi dari kepala sekolah.
- Pemanggilan untuk mediasi dengan pimpinan yayasan.
- Dilarang memasuki lingkungan sekolah untuk sementara waktu.
- Pemutusan hubungan pendidikan (pengeluaran siswa dari sekolah) sebagai tindakan terakhir apabila pelanggaran berulang atau sangat serius.
- Pelaporan kepada pihak berwajib apabila tindakan termasuk tindak pidana (kekerasan fisik, ancaman, pencemaran nama baik).
Guru yang mengalami atau menyaksikan tindakan tidak menyenangkan berhak melaporkannya kepada kepala sekolah atau pimpinan yayasan tanpa rasa takut akan pembalasan. Sekolah menangani setiap laporan dengan serius, cepat, dan adil, serta melindungi guru dari segala bentuk pembalasan pasca pelaporan.
Landasan hukum: UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 39 — menjamin perlindungan guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Pasal 35
Mekanisme Konsultasi dan Pengaduan
Konsultasi rutin dengan wali kelas dilakukan dengan janji temu sesuai jam yang berlaku. Pengaduan atau keluhan disampaikan secara berjenjang:
| Tahap | Kepada | Respons Maks. |
|---|---|---|
| 1 | Wali Kelas | 2 hari kerja |
| 2 | Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan | 3 hari kerja |
| 3 | Kepala Sekolah | 5 hari kerja |
| 4 | Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam Al Akhyar | 7 hari kerja |
- Pengaduan disampaikan tertulis melalui Dinar App atau surat resmi agar terdokumentasi.
- Keluhan tidak disampaikan secara emosional, dengan nada mengancam, atau di depan siswa dan warga sekolah lainnya.
- Seluruh pengaduan ditangani dengan prinsip: kerahasiaan, keadilan, kecepatan, dan orientasi solusi.
Pasal 36
Perayaan Ulang Tahun di Sekolah
Untuk menjaga suasana belajar yang kondusif, menjunjung nilai kesederhanaan, dan menghindari kecemburuan sosial, SD Islam Al Akhyar tidak menyelenggarakan maupun mengizinkan perayaan ulang tahun di lingkungan sekolah dalam bentuk apapun:
- Tidak diperkenankan membawa kue ulang tahun, makanan perayaan, balon, dekorasi, maupun perlengkapan pesta ke sekolah.
- Guru tidak diperkenankan menghentikan pembelajaran untuk mengadakan perayaan ulang tahun.
- Syukuran bertambahnya usia ananda dianjurkan dilakukan bersama keluarga di rumah atau di luar lingkungan sekolah.
Sekolah tetap mendoakan setiap ananda yang berulang tahun agar senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan usia, kemudahan dalam menuntut ilmu, serta tumbuh menjadi generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi umat.
Pasal 44
Penggunaan Foto dan Video untuk Publikasi Sekolah
- Sekolah dapat mendokumentasikan kegiatan pembelajaran, perlombaan, ibadah, dan kegiatan lainnya dalam bentuk foto/video untuk dokumentasi dan publikasi resmi.
- Publikasi hanya melalui media resmi sekolah: website, media sosial, brosur, majalah sekolah, atau media promosi lainnya.
- Orang tua/wali yang tidak mengizinkan anaknya ditampilkan wajib menyampaikan penolakan tertulis pada awal tahun ajaran atau segera setelah terdaftar.
- Tanpa penolakan tertulis, sekolah menganggap orang tua/wali memberikan persetujuan.
- Sekolah menggunakan dokumentasi secara etis, menjaga martabat peserta didik, dan tidak membagikan data pribadi sensitif (alamat, nomor telepon, dll.).
- Penolakan yang telah disampaikan akan dihormati — peserta didik tersebut diupayakan tidak tampil dalam konten publikasi resmi.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.