Pembelajaran & Akademik
Pembiasaan pagi, kegiatan di kelas, penggunaan ponsel dan perangkat digital, serta ujian.
Peraturan SD Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 8
Pembiasaan Pagi / Rutinitas Harian
Setiap hari sekolah dimulai dengan Pembiasaan Pagi yang wajib diikuti seluruh siswa:
- Sholat Dhuha berjamaah.
- Murojaah hafalan Al-Qur'an bersama.
- Selasa: Morning Time Adab.
- Rabu: Makan Bersama.
- Kamis: Senam Bersama.
- Jumat: Pembacaan Surah Al-Kahfi.
- Pembinaan wali kelas: motivasi, evaluasi karakter, dan pengumuman.
Siswa yang terlambat dan melewatkan pembiasaan pagi wajib mengganti murojaah secara mandiri.
Pasal 9
Kegiatan Pembelajaran di Kelas
- Siswa hadir di kelas sebelum guru masuk dan siap dengan perlengkapan belajar.
- Siswa aktif berpartisipasi: bertanya, berdiskusi, dan mengerjakan tugas.
-
Selama pembelajaran berlangsung, siswa dilarang:
- Melakukan aktivitas yang mengganggu jalannya pembelajaran.
- Menggunakan ponsel/gadget tanpa izin guru.
- Meninggalkan kelas tanpa izin guru.
- Makan dan minum (kecuali ada izin khusus).
- Siswa menyelesaikan tugas dan pekerjaan rumah tepat waktu dengan jujur dan mandiri.
- Siswa dilarang mencontek, plagiasi, atau melakukan kecurangan dalam bentuk apapun — baik saat ujian maupun tugas harian.
Pasal 10
Penggunaan Perangkat Digital dan Ponsel
| Waktu / Kondisi | Penggunaan Ponsel |
|---|---|
| Jam pelajaran | Tidak boleh dibawa |
| Morning Time | Tidak berlaku |
| Istirahat | Tidak boleh dibawa |
| Kegiatan khusus | Atas izin guru |
- Siswa SD dilarang membawa ponsel ke sekolah, kecuali atas seizin orang tua dan kepala sekolah untuk keperluan mendesak.
- Penggunaan ponsel/internet untuk tujuan yang tidak Islami, konten negatif, atau merugikan pihak lain adalah pelanggaran berat.
- Pelanggaran penggunaan ponsel berakibat penyitaan sementara dan pemotongan Poin Akhlak.
Orang tua dapat memantau kehadiran dan perkembangan akademik anak melalui Dinar App.
Pasal 11
Ujian dan Evaluasi Belajar
- Siswa wajib mengikuti seluruh ujian dan evaluasi yang dijadwalkan sekolah.
- Jenis evaluasi: Asesmen Formatif (harian/mingguan), Asesmen Sumatif Tengah Semester, Asesmen Sumatif Akhir Semester, dan Ujian Tahfidz.
- Siswa yang berhalangan hadir saat ujian wajib menyampaikan izin resmi dan dapat mengikuti ujian susulan sesuai kebijakan sekolah.
- Hasil belajar dilaporkan melalui E-Rapor Dinar App yang dapat diakses orang tua kapan saja.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.