Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian IV

Pembelajaran & Akademik

Pembiasaan pagi, kegiatan di kelas, penggunaan ponsel dan perangkat digital, serta ujian.

Peraturan SD Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 8

Pembiasaan Pagi / Rutinitas Harian

Setiap hari sekolah dimulai dengan Pembiasaan Pagi yang wajib diikuti seluruh siswa:

  • Sholat Dhuha berjamaah.
  • Murojaah hafalan Al-Qur'an bersama.
  • Selasa: Morning Time Adab.
  • Rabu: Makan Bersama.
  • Kamis: Senam Bersama.
  • Jumat: Pembacaan Surah Al-Kahfi.
  • Pembinaan wali kelas: motivasi, evaluasi karakter, dan pengumuman.

Siswa yang terlambat dan melewatkan pembiasaan pagi wajib mengganti murojaah secara mandiri.

Pasal 9

Kegiatan Pembelajaran di Kelas

  1. Siswa hadir di kelas sebelum guru masuk dan siap dengan perlengkapan belajar.
  2. Siswa aktif berpartisipasi: bertanya, berdiskusi, dan mengerjakan tugas.
  3. Selama pembelajaran berlangsung, siswa dilarang:
    • Melakukan aktivitas yang mengganggu jalannya pembelajaran.
    • Menggunakan ponsel/gadget tanpa izin guru.
    • Meninggalkan kelas tanpa izin guru.
    • Makan dan minum (kecuali ada izin khusus).
  4. Siswa menyelesaikan tugas dan pekerjaan rumah tepat waktu dengan jujur dan mandiri.
  5. Siswa dilarang mencontek, plagiasi, atau melakukan kecurangan dalam bentuk apapun — baik saat ujian maupun tugas harian.

Pasal 10

Penggunaan Perangkat Digital dan Ponsel

Ketentuan penggunaan ponsel berdasarkan waktu dan kondisi
Waktu / KondisiPenggunaan Ponsel
Jam pelajaranTidak boleh dibawa
Morning TimeTidak berlaku
IstirahatTidak boleh dibawa
Kegiatan khususAtas izin guru
  1. Siswa SD dilarang membawa ponsel ke sekolah, kecuali atas seizin orang tua dan kepala sekolah untuk keperluan mendesak.
  2. Penggunaan ponsel/internet untuk tujuan yang tidak Islami, konten negatif, atau merugikan pihak lain adalah pelanggaran berat.
  3. Pelanggaran penggunaan ponsel berakibat penyitaan sementara dan pemotongan Poin Akhlak.

Orang tua dapat memantau kehadiran dan perkembangan akademik anak melalui Dinar App.

Pasal 11

Ujian dan Evaluasi Belajar

  1. Siswa wajib mengikuti seluruh ujian dan evaluasi yang dijadwalkan sekolah.
  2. Jenis evaluasi: Asesmen Formatif (harian/mingguan), Asesmen Sumatif Tengah Semester, Asesmen Sumatif Akhir Semester, dan Ujian Tahfidz.
  3. Siswa yang berhalangan hadir saat ujian wajib menyampaikan izin resmi dan dapat mengikuti ujian susulan sesuai kebijakan sekolah.
  4. Hasil belajar dilaporkan melalui E-Rapor Dinar App yang dapat diakses orang tua kapan saja.

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap