Pembelajaran & Akademik
Pembiasaan pagi, kegiatan di kelas, penggunaan ponsel dan perangkat digital, serta ujian.
Peraturan SMP Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 8
Morning Time dan Rutinitas Harian
Setiap hari sekolah dimulai dengan Morning Time yang wajib diikuti seluruh siswa:
- Sholat Dhuha berjamaah.
- Hafalan doa harian.
- Senam bersama.
- Al-Kahfian — pembacaan Surah Al-Kahfi, khususnya hari Jumat.
- Pembinaan wali kelas: motivasi, evaluasi karakter, dan pengumuman.
Siswa yang terlambat dan melewatkan Morning Time wajib mengganti murojaah secara mandiri.
Pasal 9
Kegiatan Pembelajaran di Kelas
- Siswa hadir di kelas sebelum guru masuk dan siap dengan perlengkapan belajar.
- Siswa aktif berpartisipasi: bertanya, berdiskusi, dan mengerjakan tugas.
-
Selama pembelajaran berlangsung, siswa dilarang:
- Melakukan aktivitas yang mengganggu jalannya pembelajaran.
- Menggunakan ponsel/gadget tanpa izin guru.
- Meninggalkan kelas tanpa izin guru.
- Makan dan minum (kecuali ada izin khusus).
- Siswa menyelesaikan tugas dan pekerjaan rumah tepat waktu dengan jujur dan mandiri.
- Siswa dilarang mencontek, plagiasi, atau melakukan kecurangan dalam bentuk apapun — baik saat ujian maupun tugas harian.
Pasal 10
Penggunaan Perangkat Digital dan Ponsel
Penggunaan ponsel pribadi di sekolah diatur dengan sistem penitipan:
- Setiap siswa yang membawa ponsel ke sekolah wajib menyerahkannya kepada guru piket saat tiba di sekolah.
- Ponsel dikumpulkan dan disimpan pada tempat penyimpanan yang telah disediakan, berdasarkan kelas masing-masing.
- Selama proses pembelajaran, siswa tidak diperkenankan menyimpan atau menggunakan ponsel tanpa izin.
- Dalam kondisi tertentu, ponsel dapat diambil dan digunakan saat pembelajaran apabila diperlukan sebagai sarana belajar dan telah mendapat izin dari guru mata pelajaran yang sedang mengajar.
- Ponsel dapat diambil kembali setelah seluruh kegiatan pembelajaran/sekolah selesai.
- Penggunaan ponsel/internet untuk tujuan yang tidak Islami, konten negatif, atau merugikan pihak lain adalah pelanggaran berat.
- Pelanggaran penggunaan ponsel berakibat penyitaan sementara dan pemotongan Poin Akhlak.
Orang tua dapat memantau kehadiran dan perkembangan akademik anak melalui Dinar App.
Pasal 11
Ujian dan Evaluasi Belajar
- Siswa wajib mengikuti seluruh ujian dan evaluasi yang dijadwalkan sekolah.
- Jenis evaluasi: Asesmen Formatif (harian/mingguan), Asesmen Sumatif Tengah Semester, Asesmen Sumatif Akhir Semester, dan Ujian Tahfidz.
- Siswa yang berhalangan hadir saat ujian wajib menyampaikan izin resmi dan dapat mengikuti ujian susulan sesuai kebijakan sekolah.
- Hasil belajar dilaporkan melalui E-Rapor Dinar App yang dapat diakses orang tua kapan saja.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.