Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian III

Ibadah, Akhlak & Adab

Kewajiban ibadah harian, target tahfidz, adab Islami, dan larangan terkait syariat.

Peraturan SMP Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 4

Kewajiban Ibadah Harian

  1. Seluruh siswa wajib mengikuti Sholat Dhuha berjamaah sesuai jadwal Morning Time.
  2. Seluruh siswa wajib mengikuti Sholat Dzuhur dan Ashar berjamaah di sekolah.
  3. Pada hari Jumat, seluruh siswa wajib mengikuti Sholat Jumat berjamaah di masjid sekolah.
  4. Siswa yang tidak mengikuti sholat berjamaah tanpa alasan yang sah akan mendapat catatan Poinku.

Pasal 5

Program Tahfidz Al-Qur'an

Seluruh siswa wajib mengikuti program Tahfidz Al-Qur'an yang terintegrasi dalam jadwal harian. Target minimal hafalan per jenjang:

Target minimal hafalan Al-Qur'an per jenjang
JenjangTarget MinimalMetode
TK 10 Surah (An-Nas s.d. Al-Fil) + Ayat Kursi Metode Simaan
SD 2 Juz Al-Qur’an Sabaq–Sabqi–Manzil
SMP Unit Ini 3 Juz (kumulatif) Sabaq–Sabqi–Manzil
SMA 4 Juz (kumulatif) Sabaq–Sabqi–Manzil
  • Perkembangan hafalan dicatat dan dapat dipantau melalui fitur Monitoring Hafalan di Dinar App.
  • Siswa yang melampaui target hafalan mendapatkan apresiasi melalui Program Beasiswa Tahfidz.

Detail sistem Beasiswa Tahfidz tersedia di Panduan Kurikulum: kurikulum.alakhyar.sch.id

Pasal 6

Adab dan Akhlak Islami

Setiap siswa wajib:

  1. Mengucapkan salam (Assalamu'alaikum) kepada guru, staf, dan sesama siswa.
  2. Bersikap hormat, santun, dan tawadhu' kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan.
  3. Menjaga adab berbicara: tidak berkata kasar, tidak berteriak, tidak memotong pembicaraan orang lain.
  4. Menjaga adab berpakaian sesuai syariat Islam dan ketentuan sekolah.
  5. Menjaga kebersihan diri, kelas, dan lingkungan sekolah — kebersihan sebagian dari iman.
  6. Tidak melakukan ghibah (bergunjing), namimah (mengadu domba), atau bullying dalam bentuk apapun.

Pasal 7

Larangan Terkait Moral dan Syariat

Siswa dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam dan nilai-nilai Al Akhyar. Larangan berikut bersifat mutlak dan termasuk kategori pelanggaran berat:

  • Berpacaran atau menjalin hubungan romantis di lingkungan sekolah.
  • Membawa, menyimpan, atau mengonsumsi rokok/vape/narkoba/minuman keras.
  • Melakukan tindak kekerasan fisik atau verbal terhadap siapapun.
  • Membawa atau menyebarkan konten pornografi.
  • Terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan aqidah Islam.
  • Mencuri, menipu, atau melakukan tindakan kriminal.
  • Bullying berat dalam bentuk apapun — fisik, verbal, relasional, maupun cyberbullying.

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap