Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian XI

Jadwal Harian & Program Khas

Jadwal kegiatan harian, program unggulan unit, mentoring, dan ketentuan kepulangan.

Peraturan SMP Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 37

Jadwal Kegiatan Harian SMP

07.00 – 07.30

Morning Time

Wajib seluruh siswa

07.30 – 10.10

Pembelajaran sesi 1

Sesuai jadwal mapel

10.10 – 10.30

Istirahat 1

10.30 – 12.20

Pembelajaran sesi 2

Sesuai jadwal mapel

12.20 – 13.20

Istirahat 2: Sholat Dzuhur berjamaah + makan siang

13.20 – 15.20

Pembelajaran sesi 3

Sesuai jadwal mapel

15.20 – 17.00

Sholat Ashar + Ekstrakurikuler

Wajib seluruh siswa

17.00

Kepulangan

Sesuai jadwal unit

Pasal 38

Program Unggulan Khusus SMP

  • Gerakan Siswa Menulis Buku (GSMB) — inisiatif literasi yang mengubah peran siswa dari pembaca pasif menjadi kreator aktif: siswa diberikan wadah, pelatihan, dan pendampingan untuk menuangkan gagasan, imajinasi, atau pengalamannya ke dalam karya tulis yang dibukukan dan diterbitkan secara resmi.
  • Tahfidz dan Tahsin Al-Qur'an — siswa dibimbing membaca Al-Qur'an dengan tartil (sesuai tajwid) dan memiliki target hafalan juz tertentu sebelum lulus. Siswa yang mencapai target atau lebih mengikuti ujian tahfidz/ujian beasiswa tahfidz, dengan apresiasi beasiswa potongan SPP hingga 100%.
  • Pembiasaan Ibadah dan Adab (Islamic Character Building) — pendidikan adab dan akhlak terintegrasi dalam rutinitas harian: sholat Dhuha, Dzuhur, dan Ashar berjamaah serta doa-doa harian; ditambah Mentoring / Bina Pribadi Islami (BPI) — kelompok kecil (halaqah) bersama guru pendamping untuk membahas materi keislaman, aqidah, dan penyelesaian masalah remaja.
  • Pengembangan Bahasa Asing — pembiasaan bahasa asing, terutama Bahasa Inggris, dengan hari tertentu saat siswa didorong berkomunikasi dalam bahasa Inggris; serta Club Bahasa bagi siswa yang ingin mendalami debat, pidato (speech), atau storytelling.
  • Program Leadership — OSIS, PMR, Pramuka — siswa diwajibkan mengikuti salah satu bentuk kegiatan kepemimpinan sekolah.

Pasal 39

Mentoring dan Bimbingan SMP

  1. Setiap siswa mendapatkan pendampingan dari wali kelas/mentor sebagai pendamping utama.
  2. Mentoring pekanan dilaksanakan dalam kelompok kecil 8–15 siswa bersama mentor tetap.
  3. Wali kelas melakukan evaluasi karakter harian dan komunikasi rutin dengan orang tua.
  4. Layanan Bimbingan Konseling (BK) tersedia untuk semua siswa SMP.

Pasal 40

Ketentuan Kepulangan dan Penjemputan

  • Siswa dipulangkan sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.
  • Orang tua/wali yang menjemput wajib menunggu di area penjemputan yang telah ditentukan.
  • Perubahan penjemput wajib dikonfirmasi kepada wali kelas melalui Dinar App atau WA langsung.
  • Penjemput wajib berpakaian sopan dan menutup aurat sesuai syariat Islam.
  • Dilarang merokok di seluruh area sekolah.
  • Kendaraan diparkir pada tempat yang telah ditentukan dan tidak menghalangi akses keluar-masuk sekolah.

Ketentuan siswa yang membawa kendaraan sendiri diatur di halaman Lingkungan, Fasilitas & Keamanan.

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap