Lompat ke konten
Sekolah Islam Al Akhyar Sekolah Islam Al Akhyar Peraturan Sekolah
Bagian VIII

Lingkungan, Fasilitas & Keamanan

Kebersihan, penggunaan fasilitas sekolah, keamanan siswa, dan ekstrakurikuler.

Peraturan SMP Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027

Pasal 25

Kebersihan dan Kerapian Lingkungan

  1. Setiap siswa bertanggung jawab menjaga kebersihan dan kerapian kelas, toilet, mushola, dan seluruh area sekolah.
  2. Sampah dibuang pada tempatnya dan dipilah sesuai jenisnya.
  3. Alas kaki dilepas di area mushola dan tempat yang ditetapkan sekolah.
  4. Piket kelas dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan wali kelas.
  5. Dilarang mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau fasilitas sekolah lainnya.

Pasal 26

Penggunaan Fasilitas Sekolah

  1. Fasilitas sekolah (lab komputer, perpustakaan, lapangan, mushola, dll.) digunakan sesuai jadwal dan tata tertib yang berlaku.
  2. Kerusakan fasilitas akibat kelalaian atau kesengajaan siswa menjadi tanggung jawab siswa dan orang tua.
  3. Siswa menjaga keamanan barang bawaan pribadi — sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga yang tidak dititipkan.

Pasal 27

Keamanan dan Perlindungan Siswa

  1. Siswa dilarang meninggalkan area sekolah selama jam sekolah tanpa izin resmi dari guru piket, wali kelas, atau kepala sekolah.
  2. Penjemputan di luar jam biasa hanya dilayani untuk penjemput yang tercatat dalam data siswa.
  3. Tamu yang hendak menemui siswa wajib melapor ke security terlebih dahulu.
  4. Siswa yang merasa mendapat ancaman, intimidasi, atau perlakuan tidak menyenangkan wajib melapor kepada wali kelas, BK, wakasek kesiswaan, atau kepala sekolah.
  5. Sekolah berkomitmen menciptakan lingkungan bebas bullying dan bebas kekerasan dalam segala bentuknya.

Pasal 28

Ekstrakurikuler dan Kegiatan di Luar Jam Sekolah

  1. Siswa SMP dianjurkan aktif mengikuti minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
  2. Selama kegiatan ekstrakurikuler, peraturan sekolah tetap berlaku sepenuhnya.
  3. Siswa yang mewakili sekolah di luar sekolah wajib menjaga nama baik Al Akhyar.
  4. Kegiatan di luar jam sekolah yang membawa nama sekolah harus mendapat izin resmi kepala sekolah.

Pasal 41

Penggunaan Kendaraan ke Sekolah

  • Siswa kelas 7 tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
  • Siswa kelas 8 dan 9 yang membawa kendaraan bermotor wajib mengisi surat perjanjian bermaterai yang ditandatangani oleh orang tua.
  • Siswa yang mengendarai kendaraan bermotor wajib mengenakan helm berstandar SNI dan mematuhi peraturan lalu lintas.
  • Siswa yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa helm akan diberikan sanksi pengurangan Poin Akhlak.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan tidak boleh mengenakan knalpot yang bising.

Ingin membaca dokumen aslinya?

Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.

Buka Dokumen Lengkap