Lingkungan, Fasilitas & Keamanan
Kebersihan, penggunaan fasilitas sekolah, keamanan siswa, dan ekstrakurikuler.
Peraturan SMP Islam Al Akhyar · Tahun Ajaran 2026/2027
Pasal 25
Kebersihan dan Kerapian Lingkungan
- Setiap siswa bertanggung jawab menjaga kebersihan dan kerapian kelas, toilet, mushola, dan seluruh area sekolah.
- Sampah dibuang pada tempatnya dan dipilah sesuai jenisnya.
- Alas kaki dilepas di area mushola dan tempat yang ditetapkan sekolah.
- Piket kelas dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan wali kelas.
- Dilarang mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau fasilitas sekolah lainnya.
Pasal 26
Penggunaan Fasilitas Sekolah
- Fasilitas sekolah (lab komputer, perpustakaan, lapangan, mushola, dll.) digunakan sesuai jadwal dan tata tertib yang berlaku.
- Kerusakan fasilitas akibat kelalaian atau kesengajaan siswa menjadi tanggung jawab siswa dan orang tua.
- Siswa menjaga keamanan barang bawaan pribadi — sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga yang tidak dititipkan.
Pasal 27
Keamanan dan Perlindungan Siswa
- Siswa dilarang meninggalkan area sekolah selama jam sekolah tanpa izin resmi dari guru piket, wali kelas, atau kepala sekolah.
- Penjemputan di luar jam biasa hanya dilayani untuk penjemput yang tercatat dalam data siswa.
- Tamu yang hendak menemui siswa wajib melapor ke security terlebih dahulu.
- Siswa yang merasa mendapat ancaman, intimidasi, atau perlakuan tidak menyenangkan wajib melapor kepada wali kelas, BK, wakasek kesiswaan, atau kepala sekolah.
- Sekolah berkomitmen menciptakan lingkungan bebas bullying dan bebas kekerasan dalam segala bentuknya.
Pasal 28
Ekstrakurikuler dan Kegiatan di Luar Jam Sekolah
- Siswa SMP dianjurkan aktif mengikuti minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
- Selama kegiatan ekstrakurikuler, peraturan sekolah tetap berlaku sepenuhnya.
- Siswa yang mewakili sekolah di luar sekolah wajib menjaga nama baik Al Akhyar.
- Kegiatan di luar jam sekolah yang membawa nama sekolah harus mendapat izin resmi kepala sekolah.
Pasal 41
Penggunaan Kendaraan ke Sekolah
- Siswa kelas 7 tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
- Siswa kelas 8 dan 9 yang membawa kendaraan bermotor wajib mengisi surat perjanjian bermaterai yang ditandatangani oleh orang tua.
- Siswa yang mengendarai kendaraan bermotor wajib mengenakan helm berstandar SNI dan mematuhi peraturan lalu lintas.
- Siswa yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa helm akan diberikan sanksi pengurangan Poin Akhlak.
- Kendaraan bermotor yang digunakan tidak boleh mengenakan knalpot yang bising.
Ingin membaca dokumen aslinya?
Dokumen peraturan lengkap setiap unit (versi resmi yang ditandatangani) tersedia di Google Drive sekolah.